jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI I Gede Pasek Suardika menolak rencana revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada jika hanya ingin memfasilitasi dua kubu yang tengah berkonflik.
"Itu tidak baik, undang-undang (UU) diubah karena ada alasan pesertanya bertengkar. Justru yang bertengkar itu harus bersatu untuk perbaiki undang-undang," kata Pasek di press room DPR Jakarta, Kamis (7/5).
BACA JUGA: Anggap Pasek Kader Loyal dan Pemacu Semangat Demokrat
Karena itu Pasek mendorong pengurus partai yang berkonflik untuk segera menyelesaikannya secara internal. Kalau tidak berhasil bawa ke pengadilan. Bukan justru mengubah undang-undang.
"Jangan undang-undangnya diubah. Revisi undang-undang itu bukan untuk fasilitasi konflik. Kalau untuk fasilitasi konflik maka undang-undang tidak penuhi kaidah seperti peraturan perundang-undangan itu," jelasnya.
BACA JUGA: Data Raskin dan BLT Meleset, Kepala Desa Panen Protes
Itu sebabnya selaku anggota DPD RI yang berhak ikut membahas UU tegas menolak rancana revisi tersebut. Dia juga meminta para peserta pemilihan kepala daerah untuk menaati aturan pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Saya sebagai DPD tidak setuju. Karena kita punya kewenangan membahas itu. Peserta pilkada harus menaati pilkada, jangan undang-undang menaati perserta pilkada," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, PKS dan Gerindra Berusaha Pertahankan KMP
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Targetkan 77 Kursi di Pileg 2019
Redaktur : Tim Redaksi