Revisi UU KPK Gol, Wiranto Minta Jokowi Tak Dicap Ingkar Janji

Rabu, 18 September 2019 – 23:49 WIB
Menko Polhukam Wiranto. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Wiranto meminta perdebatan tentang pengesahan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dilandasi rasa curiga.

Satu di antarannya, Wiranto meminta publik tidak mudah melabeli Jokowi sebagai sosok yang ingkar janji setelah Revisi UU KPK terbit.

BACA JUGA: PUSaKO: Pengesahan Revisi UU KPK Layak Dapat Rekor MURI

"Jangan curiga pada pemerintah, pada presiden, yang seakan-akan beliau (Jokowi) ingkar janji dan seakan-akan beliau (Jokowi) tidak propemberantasan korupsi dan sebagainya. Itu hilangkan dahulu," kata Wiranto ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Selain itu, lanjut dia, perdebatan atas disahkannya Revisi UU KPK tidak dilandasi kecurigaan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Terlebih lagi dengan menyebut Revisi UU KPK ialah bentuk balasan DPR setelah banyaknya legislator ditangkap KPK.

BACA JUGA: Revisi UU KPK Disahkan: Penyidikan Tiga Kasus Besar Terancam Dihentikan

"Misalnya DPR, jangan kita curiga dahulu seakan-akan DPR akan balas dendam, karena banyak anggota DPR yang telibat masalah korupsi dan terungkap oleh KPK," ucap dia.

Wiranto meminta perdebatan atas disahkannya Revisi UU KPK harus bersifat konstruktif. Menurut dia, perubahan sebuah undang-undang ialah keharusan demi menjawab tantangan zaman.

BACA JUGA: Revisi UU KPK tidak Membuat KPK Mati

"Diketahui bahwa UU tidak mungkin itu abadi, UU dibuat karena kondisi objektif saat itu dan lebih membangun keteraturan masyarakat pada saat itu," lanjut dia.

Menurut dia, kondisi rakyat Indonesia berbeda di saat UU KPK dibuat dengan zaman kekinian. Hal inilah yang harusnya dipahami publik ketika ingin menolak Revisi UU KPK.

"Tatkala kondisi berubah, UU tidak boleh kaku, tidak boleh kemudian statis, harus ikut perubahan itu. Ini yang harus disadari bahwa memang secara alamai UU harus mengalami perubahan. Sekarang perubahan sudah berlangsung lewat perubahan atas UU KPK," timpal dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler