Revisi UU Pemda Harus Perhatikan Masalah Gender

Rabu, 07 Maret 2012 – 20:32 WIB

JAKARTA — Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPD RI mengimbau seluruh pihak agar menggunakan instrumen analisis gender dalam perumusan dan pembahasan revisi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Revisi paket UU Pemda yang dibagi jadi RUU Pemda, RUU Pemilukada dan RUU tentang Desa agar menggunakan instrumen analisis gender dan itu harus tergambar secara kongrit dalam rumusan dan pembahasannya," kata Ketua KPP DPD RI, GKR Hemas saat jumpa pers di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).

Pentingnya menggunakan instrumen analisis gender, lanjut Hemas, karena dalam praktiknya masih terdapat ratusan Perda yang mendiskriminasi daerah dan perempuan. "Mengacu pada catatan Komnas Perempuan hingga 2011 terdapat 207 Perda yang diskriminatif bagi daerah dan perempuan," tegas Wakil Ketua DPD, didampingi senator Eni Khaerani (Bengkulu) dan Khoiriyah (Kalbar).

Dikatakannya, himbauan ini sengaja disampaikan hari ini karena besok, Kamis (8/3) bertepatan dengan momentum Hari Perempuan Internasional. Penyusunan RUU Pemda sepatutnya berdasarkan pada hasil evaluasi implementasi otonomi daerah dan masalah-masalah empirik dalam penyelenggaraan Pemda selama ini.

"Revisi RUU diharapkan bisa memperbaiki berbagai kelemahan dari UU Nomor 32 tahun 2004, memperjelas berbagai aspek penyelenggaraan Pemda yang selama ini belum diatur dan mendorong terjadinya inovasi dalam penyelenggaraan daerah," ujarnya.

Istri Sultan Hamngkubuwono X itu menambahkan, revisi RUU Pemda sangat relevan mengingat dalam pelaksanaan Otda selama ini timbul berbagai persoalan serius yang berpotensi mengabaikan HAM dan mengancam keutuhan NKRI. Misalnya, adanya kekosongan hukum yang mengatur hubungan pusat dan daerah, maupun semangat desentralisasi yang menempatkan daerah sebagai basis ketahanan masyarakat belum terwujud.

“Dampak sangat serius lainnya adalah terjadinya disharmonisasi antara aturan Perda, SK Kepala daerah dan kebijakan lain di tingkat daerah dengan peraturan UU lainnya,“ ujarnya. (fas/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Belum Tentukan Cagub DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler