jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah secara resmi menyerahkan draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ke DPR, Senin (28/3) kemarin.
Dengan penyerahan tersebut kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, maka pembahasan bersama DPR dapat segera dilakukan. Hal ini agar pelaksanaan pilkada 2017 dapat menggunakan landasan hukum yang baru nantinya.
BACA JUGA: Siapkan 100 Biker demi Jemput KTP Pendukung Ahok
"Jadi begitu ditandatangani, langsung kami kirimkan. Penyerahannya Senin kemarin," ujar Sumarsono, Kamis (31/3).
Dalam draft tersebut, ada beberapa pasal baru. Misalnya terkait syarat pasangan calon dari jalur independen, tidak lagi mengacu pada persentase jumlah penduduk. Namun merujuk daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu sebelumnya.
BACA JUGA: Keren! PSI Luncurkan Aplikasi GoAhok
Untuk pemilihan gubernur pada daerah dengan jumlah DPT sampai dua juta jiwa, diusulkan persentase dukungan minimal bagi calon independen, mencapai sepuluh persen.
Daerah dengan DPT dua juta sampai enam juta, persentase dukungan 8,5 persen. Kemudian DPT 6 juta-12 juta harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
BACA JUGA: Hari Ini Yusril Kirim Utusan Ambil Formulir Bakal Cagub Gerindra
Kalau syarat usulan ini disetujui, maka contohnya untuk pilkada DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama diperkirakan membutuhkan dukungan fotocopy KTP dari 532.213 penduduk DKI Jakarta.
Hal ini mengacu pada jumlah DPT DKI Jakarta pada pemilu 2014 lalu yang mencapai 7.096.168 jiwa. Namun untuk resminya, belum ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Golkar dan PPP Sama
Redaktur : Tim Redaksi