Revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI Berpotensi Langgar UU Cagar Budaya

Jumat, 30 September 2022 – 16:46 WIB
Potret Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang sedang direvitalisasi, Jumat (30/9). Foto: dokumentasi istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyebutkan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) berpotensi melanggar aturan pelestarian cagar budaya.

Menurut Boy, Halte Transjakarta Bundaran HI yang baru akan menghalangi pandangan ke Monumen Selamat Datang Bundaran HI.

BACA JUGA: Sejarawan JJ Rizal Minta Anies Setop Revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI, Kenapa?

Revitalisasi itu diduga berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Betul, (Halte Bundaran HI) berpotensi melanggar undang-undang," ucap Boy saat dihubungi, Kamis (30/9) malam.

BACA JUGA: Imbas Revitalisasi, Transjakarta Tutup Sementara Halte Ragunan Mulai 7 September

Pada Pasal 55 UU Cagar Budaya, setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.

Pasal tersebut memang tidak mengatur secara detail soal penghalangan visual dari kawasan Bundaran HI yang ditetapkan sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) tersebut.

BACA JUGA: Mulai Minggu hingga Selasa, Transjakarta Tutup Sementara 13 Halte

"Visual ini juga mesti dicek lagi apakah secara implisit dinyatakan seperti itu. Kalau secara etika terhadap cagar budaya itu masalah. Kalau etika, memang tidak semuanya bersifat aturan yang jelas dan detail," tuturnya.

Karena itu, masyarakat yang menganggap Halte Bundaran HI melanggar aturan bisa melakukan gugatan class action kepada PT Transjakarta.

"Yang paling mungkin adalah apakah ada keberatan dari warga kota atas keberadaannya. Kalau ada tuntutan benar adanya, tinggal nanti dibuktikan apakah dia mampu class action,“ katanya.

Sebelumnya, Sejarawan JJ Rizal memprotes keras revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia HI.

Dia juga mendesak agar revitalisasi ini disetop lantaran menghalangi pandangan ke Monumen Selamat Datang yang merupakan warisan Presiden Pertama RI Soekarno dan Gubernur DKI Henk Ngantung.

“Pak gubernur @aniesbaswedan mohon stop pembangunan halte @PT_Transjakarta Tosari-Bundaran HI yang merusak pandangan ke patung selamat datang en Henk Ngantung fontein warisan Presiden Sukarno,” tulis JJ Rizal di akun Twitter-nya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler