jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia divonis sepuluh bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang yang digelar dan disiarkan secara daring pada Kamis (10/6).
BACA JUGA: Ini yang Membuat Nikita Mirzani Mau Menikah Lagi
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," kata majelis hakim.
Atas vonis tersebut, pihak Reza Artamevia belum menentukan sikap.
BACA JUGA: Dewi Perssik Datangi Rumah Denise Chariesta, Tantang Duel
Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan mengaku masih menunggu keputusan dari kliennya.
"Tergantung klien menerima apa enggak," kata Leidermen.
BACA JUGA: Lucinta Luna Keluarkan Suara Asli, Boy William Terperanjat
Meski divonis 10 bulan penjara, Reza Artamevia bisa bebas bulan depan lantaran telah menjalani penahanan sejak September lalu.
Reza Artamevia ditangkap akibat kasus narkoba narkoba pada 5 September 2020.
Saat penangkapan Reza, aparat menemukan barang bukti sabu 0,78 gram serta alat isap.
Tidak lama setelah ditangkap, Reza Artamevia dipindahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra