jpnn.com, JAKARTA - Pengamat pasar modal Reza Priyambada mengungkapkan maraknya kasus hukum di dalam dunia pasar modal tidak serta merta salah instrumen investasi.
"Pada dasarnya yang namanya instrumen investasi itu tidak ada yang salah, yang salah itu adalah oknum yang memperdagangkan" ujarnya dalam Webinar Nasional Legal Opinion digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (22/12).
BACA JUGA: Pelajar dan Mahasiswa Sekarang Doyan Main di Pasar Modal, Nih Buktinya!
Pasar modal merupakan tempat pertemuan pembeli dan penjual instrumen keuangan yang difasilitasi dengan regulasi oleh pemerintah.
Reza kemudian menganalogikan aset dalam pasar modal dengan mekanisme membeli apel di pasar konvensional.
"Contohnya teman-teman membeli apel di pasar. Harga apel Rp 20 ribu satu kilogram. Menjadi salah ketika penjual menggantikan beberapa apel dengan apel busuk," ungkapnya.
Menurut Reza, ketika terjadi pelanggaran dalam pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak serta merta mengambil tindakan hukum karena fungsi OJK lebih kepada pengaturan dan pengawasan.
"Ketika kasusnya dieskalasi OJK melimpahkannya ke pihak kepolisian dan kejaksaan," tuturnya. (mcr18/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Outlook Pasar Modal 2022 Dinilai tak Akan Terganggu Tapering The Fed
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone