Reza Rahadian hingga Bintang Emon Gabung Unjuk Rasa #KawalPutusanMK di Depan DPR

Kamis, 22 Agustus 2024 – 13:30 WIB
Reza Rahadian mendatangi aksi unjuk rasa #KawalPutusanMK di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah public figure terpantau mendatangi aksi unjuk rasa #KawalPutusanMK di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/4).

Pantauan JPNN.com di lokasi, sejumlah public figure seperti Reza Rahadian, Bintang Emon, Arie Kriting, Abdur Arsyad, hingga Abdel bergabung bersama pengunjuk rasa.

BACA JUGA: Beradu Akting dengan Reza Rahadian di Series Kawin Tangan, Mikha Tambayong: Aku Diapit

Komika Arie kriting mengatakan bahwa kehadirannya adalah untuk menuntut aksi solidaritas.

“Kami sudah capek. Saat ini di depan mata kita, kita melihat dengan gamblang bagaimana wakil rakyat kita tidak mewakili suara rakyat,” ucap Arie di depan Gedung DPR.

BACA JUGA: Mahalini hingga Bintang Emon Bakal Jadi Juri di Trending Star

Kedatangan dirinya beserta kawan-kawan adalah untuk melawan apa yang diputuskan oleh DPR karena menganulir putusan MK.

“Kami tunjukkan bahwa rakyat masih ada, kita tidak tidur ya teman-teman. Jadi kita, akan kawal terus,” tuturnya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Viral Video Syur 14 Detik, Profil Azizah Salsha Disorot

Sementara itu, Reza Rahadian berpendapat bahwa adanya unjuk rasa besar ini karena indikasi bahwa Indonesia memang tidak baik-baik saja. Ada keputusan salah yang diambil oleh DPR.

“Kalau ini diketok palu, bahwa kita mengamini dan menganggap MK lembaga yang perlu dihormati,” kata Reza.

Reza pun meminta agar para pengunjuk rasa dan masyarakat tak berhenti di hari ini saja. Namun, harus terus menyuarakan ketidakadilan.

“Saya menulis, bahwa keputusan MK ini sangat noble, mengembalikan wajah MK, mengembalikan citra MK juga kembali pada nilai-nilai konstitusional,” ujar Reza.

Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi Baleg DPR bersama pemerintah.

Jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler