RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget

Rabu, 30 Maret 2022 – 18:53 WIB
Dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja bermodus jasa ekspedisi.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan bongkar muat barang di Jalan Bimoli Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Tak Lagi Bergelimang Harta, Angelina Sondakh Mengaku Sulit Membiayai Hidupnya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/3), petugas menangkap pria berinisial RG dan I.

Keduanya merupakan sopir dan kernet truk.

BACA JUGA: Jual Barang Terlarang, Wanita Muda Berkaus Bintang Kejora Ditangkap Polisi

"Dilakukan penggeledahan terhadap truk dan ditemukan satu kantong plastik berisi 510 gram ganja," kata Fanani kepada wartawan, Rabu (30/3).

Selanjutnya, polisi kembali menggeledah tiga dus rokok di dalam truk tersebut.

BACA JUGA: Diintai 3 Hari, SJ dan Teman Wanitanya Diamankan

Polisi menemukan 16 bungkus lakban cokelat berisi ganja dengan berat 47,54 kilogram.

"Berdasarkan pengakuan RG dan I, seluruh ganja itu didapat dari seseorang berinisial SP yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian," ujar Fanani.

 Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Ganja Dikasih Daun Kering, Kecewa Ditipu, Pria Ini Malah Nekat Bikin Laporan Polisi


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler