Rhani Belum Terjangkau LPSK

Rabu, 06 Mei 2009 – 22:34 WIB
JAKARTA - Rhani Juliani, perempuan berprofesi caddy golf yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus penembakan direktur PT.Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain, perlu terjamin memperoleh hak-haknya sebagai saksiPertimbangan ini mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendorong terjaminnya hak-hak Rhani.

Ketua LPSK Haris Samendawai menegaskan, koordinasi ini akan dilakukan secepat mungkin

BACA JUGA: Antasari Akui Pernah Temui Rhani di Kamar Hotel

Menurut Haris, LPSK sebenarnya sudah mendapat banyak masukan dari masyarakat agar turut andil melindungi Rhani karena menjadi saksi penting dalam kasus yang sudah menempatkan Ketua KPK Nonaktif, Antasari Azhar sebagai salah tersangka.

Sayangnya, LPSK terkendala pola kerja pasif sebagaimana diatur UU
"Jadi, pada dasarnya bukan soal siap atau tidak siap, tapi soal ada atau tidak laporan

BACA JUGA: Polisi : Antasari Bukan Korban Operasi Intelejen

Kami terbuka dan menunggu laporan dari Rhani," ucap Haris, Rabu (6/5).
 
Namun Haris juga menegaskan, untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK bisa saja bukan Rhani yang meminta
"Tapi bisa juga kerabatnya, pengacaranya jika ada, atau bahkan melalui bentuk kerjasamadengan aparat kepolisian," imbuhnya.


Lebih lanjut Haris menjelaskan, UU menjamin saksi dan keluarganya berhak mendapat perlindungan

BACA JUGA: Indonesia Siap Hadapi Flu Babi

Perlindungan itu meliputi yang bersifat fisik, psikis, hingga harta bendaHak lainnya, saksi berhak ikut menentukan bentuk perlindungan yang akan diperolehnyaJuga, terjamin bisa memberikan keterangan tanpa tekanan, dan didampingi pengacara atau penasihat hukum.

"Kami akui besarnya potensi ancaman dan gangguan karena besarnya kasus iniMakanya, meski tidak bisa memberikan perlindungan penuh kami bertekad ikut mendorong Rhani mendapatkan hak-haknya," tandasnya.

Terpisah, Humas Polda Mtero Jaya, AKBP Chrisnanda menegaskan, polisi bersikap wellcome terhadap mitra yang ingin membantu polisiHanya saja, katanya, polisi justru merasa tidak sreg jika upaya koordinasi LPSK dilakukan untuk mendorong kepolisian memberikan jaminan perlindungan hak kepada Rhani.

"Sebenarnya, tanpa didorong kepolisian tahu aturan dan bisa memberikan perlindungan serta hak-hak saksi atau korbanDalam kasus ini, bukan hanya saksi yang kami berikan perlidnunganBahkan sampai tersangka juga kita berikan perlindungan," tegas Chrisnanda.

Ditambahkannya, saat ini Rhani berada dalam perlindungan kepolisianHanya saja untuk kepentingan penyidikan dan perlindungan, Chrisnanda menolak menyebutkan keberadaan istri ketiga korban Nasruddin Zulkarnain itu(ysd/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kejar Bos Narkoba ke LN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler