Rhoma Irama Tak Penuhi Panggilan Panwaslu

Jumat, 03 Agustus 2012 – 09:30 WIB
JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta akan memanggil Raja Dangdut, Rhoma Irama soal dugaan penyebaran isu SARA terkait Pilkada DKI Jakarta 2012. Pemanggilan Rhoma dilakukan pada Senin pekan depan (6/8).

"Pak Haji Rhoma dijadwalkan hari Senin, 6 Agustus 2012 pukul 13.00 siang," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (3/8).

Menurut Ramdhan, semestinya Rhoma dimintai keterangan hari ini. Namun, pedangdut yang juga terjun ke dunia politik itu berhalangan hadir."Bang Haji Rhoma Irama minta diundur, berdasarkan penjelasan Geofedi Rauf dari tim kampanye Foke-Nara," ujar Ramdhan.

Rhoma dipanggil Panwaslu DKI akibat ceramahnya di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Minggu lalu (29/7). Berdasarkan bukti video yang dimiliki Panwaslu,  dalam ceramahnya Rhoma menyatakan bahwa penggunaan isu SARA untuk berkampanye adalah sesuatu yang wajar. Selain itu isi ceramah Rhoma juga menjelek-jelekan salah satu pasangan calon.

Ramdhan menjelaskan, Rhoma selaku artis maupun pemuka agama boleh saja menyampaikan pendapatnya soal isu SARA. Hanya saja, pernyataan Rhoma dalam sudah memasuki konteks Pilkada DKI dan terindikasi menjelekkan agama atauu etnis tertentu.

"Ini masuk ke konteks pilkada, yang menganggap pihak lainnya buruk dan membangun bangsa yang buruk apabila dipimpin oleh agama lain dan etnis buruk. Itu kan lain persoalan," papar Ramdhan.

Panwasl DKI akan meneliti apakah terbukti ada pelanggaran pidana pemilukada dalam ceramah yang disampaikan Rhoma. Ada tiga dugaan pelanggaran UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang akan ditelusuri Panwaslu. Pertama, Pasal 116 ayat 1 soal kampanye di luar jadwal. Kedua, Pasal 116 ayat 3 tentang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Ketiga, Pasal 116 ayat 2 terkait menghasut menghina seseorang berkaitan dengan SARA.

"Kita mau rekontruksi dulu apa yang kurang alat bukti apa, saksi, petunjuk lainnya. Panwas mempunyai kewenangan 14 hari untuk menangani dugaan ini sebelum kita bawa ke polisi," pungkas Ramdhan.

Ceramah Rhoma Irama menjadi polemik karena mendukung penggunaan isu SARA dalam kampanye. Menurut Rhoma, hal tersebut legal karena sesuai dengan kebebasan demokrasi di Indonesia.

"Di dalam mengampanyekan sesuatu, SARA itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman keterbukaan dan demokrasi, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin mereka," kata Rhoma. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiemas Yakin Foke tak Bikin Spanduk SARA

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler