jpnn.com, BADUNG - Pemerintah RI dan Arab Saudi menyepakati technical arrangements yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project sistem penempatan satu kanal (SPSK) secara terbatas bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Melalui kesepakatan tersebut, terdapat 6 jabatan atau pekerjaan yang dapat ditempati oleh PMI di Arab Saudi.
BACA JUGA: Lantik 294 Pejabat Fungsional, Ini Pesan Penting Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejatinya pengaturan teknis SPSK secara terbatas bagi PMI di Arab Saudi sudah ditandatangani sejak 11 Oktober 2018.
Namun karena adanya sejumlah kendala, di antaranya pandemi Covid-19, pengaturan teknis SPSK ini telah habis masa berlakunya sebelum terimplementasi secara penuh.
BACA JUGA: Apresiasi Peran DWP Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah: Semangat Terus Ibu-ibu!
"Karena itu, Indonesia telah mengusulkan beberapa revisi atau perubahan ketentuan dalam naskah technical arrangements dan lampirannya," kata Menaker Ida seusai menyaksikan penandatanganan pernyataan bersama dan catatan diskusi untuk penempatan terbatas PMI di Arab Saudi yang berlangsung di Badung, Bali, Kamis (11/8).
Revisi tersebut utamanya ketentuan durasi masa berlaku dan area pelaksanaan kerja sama serta naskah lampiran standar perjanjian kerja dan indikator kinerja utama.
Menaker Ida menjelaskan sesuai kesepakatan di dalam pengaturan teknis tersebut, terdapat 6 pekerjaan yang terbuka bagi pekerja migran Indonesia, yaitu housekeeper (asisten rumah tangga), babysitter (pengasuh anak), family cook (tukang masak), elderly caretaker (pengasuh lansia), family driver (sopir), dan child care (penitipan anak).
Sementara area penempatan akan dilaksanakan di Mekkah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dhahran, dan Khobar.
Menaker Ida Fauziyah menilai penempatan melalui SPSK akan lebih mudah dan aman bagi PMI karena mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja kedua negara, yaitu SIAP KERJA (Indonesia) dan MUSANED (sistem informasi pasar kerja Arab Saudi).
"Berkenaan dengan kesiapan sistem IT, Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengembangan atau pembaruan pada sistem MUSANED," jelas Menaker Ida Fauziyah.
Terkait hal itu, kata Ida Fauziyah, Kemnaker harus melakukan penyesuaian agar titik-titik integrasi antara MUSANED dengan SIAP KERJA dapat diakses.
Selain mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja, kedua negara juga menyepakati pembentukan joint task force (satuan tugas gabungan) yang terdiri dari pejabat terkait dari kedua pemerintah.
"Joint task force ini akan mengevaluasi, memantau, dan membahas segala hal yang timbul dari pelaksanaan pilot project. Mereka akan bertemu setiap tiga bulan atau berkomunikasi setiap saat jika dianggap perlu," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi