jpnn.com, MEDAN - Pelaku penganiayaan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, diringkus polisi pada Selasa (9/11) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku AND (25) ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kota Tanajung Balai.
BACA JUGA: Warga Serpong Tangsel Kedatangan Tamu Tak Diundang pada Dini Hari, Penghuni Histeris
"Pelaku penganiayaan itu adalah AND, warga Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, Kamis.
Rapi menjelaskan saat itu petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
BACA JUGA: Proyek Sumur Resapan di Atas Trotoar, Bang Tigor: Bukan Menyerap Air, APBD yang Diserap
Selanjutnya personel Reskrim turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah kapak.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung untuk dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Kasat Reskrim menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 5 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk, Kota Tanjung Balai.
Saat itu korban Rialdi Fauzan (24) sedang bekerja di bak belakang mobil cold diesel didatangi tersangka AND bersama rekannya Maulid (buron) dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebuah kapak.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban Rialdi mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan mendapat tiga jahitan," katanya.
Tersangka melanggar Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti