SURABAYA - Pemkot Surabaya sedang berusaha menyelamatkan aset dengan mengurus sertifikat. Ada banyak gugatan yang dialamatkan kepada pemkot terkait dengan sengketa kepemilikan aset tersebut. Berdasar data dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT), jumlah aset pemkot yang tercatat 6.422 bidang. Aset itu berupa bekas tanah kas desa (BTKD), lahan yang diserahkan oleh pengembang, hingga lahan hibah dari instansi pemerintah.
Hingga 2014, dari 6.422 bidang itu, baru 649 aset yang telah memiliki sertifikat, baik hak pakai maupun hak pengelolaan. Tahun ini pemkot sedang mengajukan tak kurang dari 115 dokumen untuk pengurusan sertifikat aset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, belum tentu semua bisa selesai. Sebab, banyak tahapan yang harus dilalui. "Tiap tahun biasanya hanya 20-an aset yang keluar sertifikatnya," ungkap Kepala DPBT M.T. Ekawati Rahayu.
Pejabat yang akrab disapa Yayuk itu mengungkapkan, meskipun belum ada sertifikat, lahan tersebut sudah menjadi aset pemkot dan masuk buku inventarisasi aset pemkot. "Lahan dengan surat ijo itu juga telah masuk daftar inventarisasi aset. Jadi, sudah benar-benar milik pemkot," ujar mantan kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya itu.
Yayuk menegaskan hal tersebut untuk menepis anggapan bahwa pemkot belum memiliki hak yang sah untuk menarik sewa atas tanah surat ijo. Apalagi, warga juga telah mengakui dengan membayar biaya sewa tiap tahun untuk penerbitan izin pemakaian tanah (IPT).
Mekanisme pembuatan sertifikat tanah memang berliku. Mula-mula pemkot harus mendaftarkan aset yang akan disertifikatkan. Setelah itu, ada pengukuran hingga keluar surat ukur. Lalu, data tersebut diserahkan untuk pencatatan buku tanah. Sebelum resmi mengeluarkan sertifikat, BPN akan mengumumkan kepada publik status tanah tersebut.
Yang kadang jadi kendala adalah lahan-lahan BTKD. Batas-batas tanahnya sering tidak jelas. Hal itu berbeda dengan tanah yang sudah dibangun seperti perkantoran, yang batas-batasnya lebih detail untuk diukur. "Fasum (fasilitas umum) hasil penyerahan dari pengembang juga mudah karena sudah jelas batasnya," imbuh dia.
Upaya sertifikasi aset itu menjadi penting lantaran pemkot kerap digugat oleh pengusaha ataupun warga biasa. Terutama untuk aset-aset dengan lokasi strategis. Ada yang berhasil dimenangi pemkot. Ada pula yang harus lepas ke tangan orang lain. Salah satu contohnya adalah bangunan di kawasan lapangan Gelanggang Olahraga (GOR) Pancasila di Jalan Indragiri.
Namun, banyak pula lahan yang bisa diselamatkan pemkot. Misalnya lahan SDN Ketabang di Jalan Ambengan. Berkat upaya yang keras dari Pemkot Surabaya, lahan itu bisa dipertahankan. Berdasar catatan DPBT, aset itu dimenangi dalam gugatan perdata. "Pada 26 Juni lalu keluar surat pemberitahuan putusan terkait SDN Ketabang," tutur Yayuk.
Kemenangan lain dalam sengketa aset terjadi pada lahan di depan pintu masuk Kelurahan Tambak Osowilangun. Lahan berupa tambak seluas 14 ribu meter persegi itu berhasil dimenangi pemkot. Nilainya ditaksir miliaran rupiah.
Sengketa aset yang sedang berjalan juga cukup banyak. Salah satunya adalah lahan di Jalan Kenari dan lahan milik PDAM Surya Sembada di Jalan Basuki Rahmat. Pemkot sedang berusaha memenangi perebutan aset tersebut. (jun/c11/ayi)
BACA JUGA: Berharap Kabupaten Bogor Barat Disahkan 25 September
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pemda Di Jatim Batalkan Tes CPNS
Redaktur : Tim Redaksi