jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menyita ribuan bungkus rokok ilegal berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dari wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 7.939 bungkus rokok ilegal, atau setara dengan 154.780 batang rokok ilegal di Dusun Alastledek, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
BACA JUGA: Bea Cukai Menindak Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
"Kami tidak akan mentoleransi segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai," kata Latif di Kabupaten Malang, Jumat (10/1).
Latif menjelaskan, dari hasil operasi tersebut ditaksir total kerugian negara mencapai Rp 70.424.900. Hingga saat ini, kasus yang diungkap pihak Bea Cukai Malang itu masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
BACA JUGA: Tak Kenal Lelah, Bea Cukai Kembali Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Menurut Latif, temuan tersebut bermula dari pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal, di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Operasi tersebut dilakukan berbekal pertukaran informasi antara Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas Bea Cukai Malang mendapati beberapa toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual, barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin.
"Petugas mengamankan seluruh barang bukti, untuk dibawa ke kantor Bea Cukai," kata Latif.
Sebagai catatan, pada Januari-November 2019, Bea Cukai Malang telah melakukan 218 penindakan terkait Hasil Tembakau (HT) sebanyak 38 penindakan, dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) tiga penindakan.
Selain itu, penindakan terhadap Minuman Mengandung Etyl Alkohol (MMEA) sebanyak 24 penindakan, dan penindakan dari pengiriman Pos sebanyak 153 kasus. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti