"Saya mendapat laporan ada 960 ribu hektar lahan yang perizinannya tumpang-tindih antara perkebunan dan pertambangan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, M Jasman Panjaitan, saat ditemui di kantor Kejaksaan RI, Senin (19/10).
Dijelaskan Jasman, tumpang-tindih perizinan ini terjadi akibat izin yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat yang sejauh ini belum ditindaklanjuti oleh Departemen Kehutanan - dalam hal ini Menteri Kehutanan
BACA JUGA: Audit Century, BPK Gunakan Sistem Lima Lapis
Sementara Dephut sendiri masih terkendala aturan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1982, di mana Dephut menetapkan keberadaan kawasan hutan seluas 91 persen dan non-hutan hanya 9 persen"Jadi, (untuk) penyelesaian hukumnya, mari kita dekati dari penegakan hukum pada sisi manfaatnya," terang mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI ini.
Untuk diketahui, usulan terkait Peta Rencana Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Kalteng kepada Dephut sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 5 April 2007
BACA JUGA: Fadel Muhammad Jadi Menteri Kelautan
Usulan ini sempat terkendala, karena hasil Paduserasi RTRWP Kalteng dengan TGHK pada tahun 1999 tidak ditindaklanjuti dengan pengukuhan kawasan hutanBACA JUGA: Mattalatta: Saya Tak Diusulkan Golkar
(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Suswono akan Gantikan Anton Apriantono
Redaktur : Tim Redaksi