Ribuan Hektar Lahan Bermasalah di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2009 – 18:03 WIB
JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) bakal berganti, tapi persoalan tumpang-tindih perizinan ribuan lahan bermasalah di Kalimantan Tengah (Kalteng) tak kunjung tuntasKini, pasca penolakan pengesahaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng oleh DPR RI beberapa waktu lalu, jajaran kejaksaan diharapkan mempertimbangkan masak-masak penuntasan sengketa hukum bila terkait 'rebutan' lahan.

"Saya mendapat laporan ada 960 ribu hektar lahan yang perizinannya tumpang-tindih antara perkebunan dan pertambangan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, M Jasman Panjaitan, saat ditemui di kantor Kejaksaan RI, Senin (19/10).

Dijelaskan Jasman, tumpang-tindih perizinan ini terjadi akibat izin yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat yang sejauh ini belum ditindaklanjuti oleh Departemen Kehutanan - dalam hal ini Menteri Kehutanan

BACA JUGA: Audit Century, BPK Gunakan Sistem Lima Lapis

Sementara Dephut sendiri masih terkendala aturan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1982, di mana Dephut menetapkan keberadaan kawasan hutan seluas 91 persen dan non-hutan hanya 9 persen
Sedangkan dalam RTRWP, justru diusulkan kawasan hutan seluas 63 persen dan non-hutan 37 persen.

"Jadi, (untuk) penyelesaian hukumnya, mari kita dekati dari penegakan hukum pada sisi manfaatnya," terang mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI ini.

Untuk diketahui, usulan terkait Peta Rencana Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Kalteng kepada Dephut sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 5 April 2007

BACA JUGA: Fadel Muhammad Jadi Menteri Kelautan

Usulan ini sempat terkendala, karena hasil Paduserasi RTRWP Kalteng dengan TGHK pada tahun 1999 tidak ditindaklanjuti dengan pengukuhan kawasan hutan
Namun usulan ini tak juga disetujui Dephut, sementara kenyataannya di Kalteng pertumbuhan kota telah mengakibatkan (keberadaan) kawasan hutan berubah

BACA JUGA: Mattalatta: Saya Tak Diusulkan Golkar

(viv/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suswono akan Gantikan Anton Apriantono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler