Ribuan Laporan ke KPK Tak Tergolong Korupsi

Sepanjang 2012, KPK Terima 6011 Pengaduan

Kamis, 27 Desember 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2012 ini menerima 6.111 laporan dugaan korupsi dari berbagai wilayah di tanah air. Namun ternyata ribuan laporan yang masuk ke KPK itu banyak yang tidak memenuhi klasifikasi tindak pidana korupsi.

Namun tidak semua laporan yang sudah ditelaah lantas ditangani sendiri oleh KPK. Bahkan ada 3013 laporan yang tidak tergolong tindak pidana korupsi. 

Sedangkan laporan yang masuk klasifikasi tindak pidana korupsi ada 1072. "Yang ditangani oleh internal KPK ada 938 laporan dan sudah ada 664 yang masuk ke penindakan," kata Abraham dalam jumpa pers akhir tahun di kantornya, Kamis (27/12)

Disebutkannya pula, 134 laporan sudah ditelaah dan ditindaklanjuti dengan menyerahkannya ke instansi berwenang lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, Itjen Kementerian ataupun Bawasda.  Abraham menambahkan, saat ini terdapat 74 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan. Sementara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan mencapai 68 kasus.

Dari catatan KPK tentang jenis perkara yang ditangani, sepanjang 2012 ini ada 32 kasus penyuapan. Sementara  korupsi pengadaan barang dan jasa (10 kasus), penyalahgunaan anggaran (1 kasus) dan jenis korupsi lainnya (2 kasus).

Sepanjang tahun ini, KPK juga sudah menjerat 45 nama. Mayoritas yang dijerat KPK adalah anggota DPR/DPR, yakni 16 orang. Selanjutnya ada swasta (15 orang), pejabat eselon pemerintahan (7 orang), kepala daerah (3 orang), hakim (2 orang) dan dari unsur lainnya (2 orang).

"Apa yang telah kami lakukan dan capai pada tahun ini, mungkin masih jauh dari sempurna. Terlebih untuk dalam kejapan mata melenyapkan korupsi dari Indonesia. Meski demikian, kami yakinkan diri kami sendiri dan masyarakat sekalian bahwa KPK tetap konsisten dan sungguh-sungguh dalam menjalankan amanat ini," pungkas Abraham.(ara/ken/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Baru Hambalang Diumumkan Awal Tahun Depan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler