SUBANG-Ribuan pendukung Eep Hidayat berikut kader PDI Perjuangan Kabupaten Subang dalam waktu dekat akan mendatangi Makamah Agung (MA) di Jakarta, terkait putusan kontroversial yang dijatuhkan MA kepada Bupati Subang Nonaktif itu dalam perkara BP PBB Pemkab Subang tahun 2005-2008.
Aksi ribuan simpatisan Eep itu memprotes putusan hukuman penjara 5 tahun dengan denda uang Rp2juta yang diputus Hakim Agung Arjito Alkaotsar. Untuk mempersiapkan aksi massa besar-besaran itu, Eep yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan menggelar rapat dengan seluruh pengurus dan kader di Sekretariat DPC PDI Perjuangan.
Dalam rapat tersebut ratusan kader menyatakan ‘siap perang’ dengan MA. Bahkan sudah terlihat alat-alat untuk aksi unjuk rasa di MA berupa rantai besi, bakul nasi dan tikar. Perlengkapan tersebut bakal digunakan dalam unjuk rasa yang juga bakal diisi aksi teaterikal.
”Artidjo ini orang yang memutus tanpa membaca perkara dan pokoknya orang yang telah diputus bebas 4 tahun. Artidjo itu orang selalu menyesatkan supermasi hukum di Negara Indonesia. Bayangkan saja kalau orang telah diputus bebas di Pengadilan Negeri dan orang yang telah dihukum 4 tahun penjara, kemudian dihadapkan dengan Artidjo di MA. Maka hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhakan di PN dan oleh Artidjo pasti orang tersebut ditambah hukuman penjaranya dan hal itu sangat disayangkan,” tegas Eep.
Hakim MA yang bernama Artidjo lanjut Eep itu merupakan orang yang selalu memutuskan perkara tanpa membaca perkaranya. “Dia itu seenak dewek dalam memtus perkara tersebut. Saya sebagai kader PDI Perjuangan akan melakukan perlawan hukum dan politik. Tetapi pada intinya saya melakukan perjuangan ini bukan untuk diri saya. Akan tetapi perjuangan untuk bangsa dan negara agar terjamin kepastian hukum di Republik Indonesia,” tegas Eep.
Dilanjutkan Eep, memang menurut Bung Karno bahwa perjuangan lebih mudah mengusir penjajah tetapi perjuangan akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri. “Saya pasti akan datang kembali ke MA, untuk melakukan aksi unjuk rasa tunggal di gedung MA seperti kemarin. Sebelum kami bisa berdialog dengan Artidjo sendiri pengecut tidak ada keberanian ketemu dengan saya untuk dialog. Kepada pembesar negeri khususnya KY kami minta tegakkan hukum yang seadail-adilnya demi anak dan cucu kita,” ujar Eep Hidayat.
Sementara itu Wakil Sekertaris Jenderal DPC PDI Perjuangan Ahmad Yunus menjelaskan, bersama kader dan masyarakat Kabupaten Subang akan mendatangi gedung MA di Jakarta untuk melakukan aksi unjukrasa demi supermasihukum dan keadilan.
“Kami tuntut Arjito itu harus bertanggungjawab dalam perbuatanya. Jangan semena-mena untuk menghukum orang dengan hukuman penjara 5 tahun kepada Eep Hidayat. Kalau seperti ini bagaimana penegakan hukum di Indonesia berdiri tegak kalau hakim di MA seperti Artidjo. Putusan saja tidak dibaca dengan baik dan putusan hukum yang diputus pasti merugikan rakyat Indonesia,” kata Yunus.
Dirinya mengamati sudah tiga kali putusan MA yang merugikan rakyat akibat putusan tidak dibaca persolan putusan. ”Saya sangat aneh dan kecewa terhadap MA khususnya hakim Artidjo langsung memutuskan Eep Hidayat dengan hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan perkaranya oleh Artidjo tidak dibaca apakah Artidjo itu buta huruf tidak bisa membaca dan DPR RI Komisi III harus segera memanggilnya karena dalam pemutusan perkara di MA tidak pernah dibaca,” tegasnya. (bds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Sindikat Narkoba, LP Tangerang Dirazia
Redaktur : Tim Redaksi