Ribuan Massa Siap Perang di MA

Kamis, 08 Maret 2012 – 12:32 WIB

SUBANG-Ribuan pendukung Eep Hidayat  berikut kader PDI Perjuangan Kabupaten Subang dalam waktu dekat akan mendatangi Makamah Agung (MA) di Jakarta, terkait putusan kontroversial yang dijatuhkan MA kepada Bupati Subang Nonaktif itu dalam perkara BP PBB Pemkab Subang tahun 2005-2008.

Aksi ribuan simpatisan Eep itu memprotes putusan hukuman penjara 5 tahun dengan denda uang Rp2juta yang diputus Hakim Agung Arjito Alkaotsar. Untuk mempersiapkan aksi massa besar-besaran itu, Eep yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan menggelar rapat dengan seluruh pengurus  dan kader di Sekretariat DPC  PDI Perjuangan.

Dalam rapat tersebut ratusan kader menyatakan ‘siap perang’ dengan MA. Bahkan  sudah terlihat alat-alat untuk aksi unjuk rasa di MA berupa  rantai besi, bakul nasi dan tikar. Perlengkapan tersebut bakal digunakan dalam unjuk rasa yang juga bakal diisi aksi teaterikal.

”Artidjo ini  orang yang memutus  tanpa membaca perkara dan pokoknya orang yang telah diputus bebas 4 tahun. Artidjo itu orang selalu menyesatkan supermasi hukum di Negara Indonesia. Bayangkan  saja kalau orang telah diputus bebas  di Pengadilan Negeri dan orang yang telah dihukum 4 tahun penjara, kemudian  dihadapkan dengan Artidjo di MA. Maka    hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhakan di PN  dan oleh Artidjo pasti orang tersebut ditambah hukuman penjaranya  dan hal itu sangat disayangkan,” tegas Eep.

Hakim MA yang bernama Artidjo lanjut Eep itu merupakan orang yang selalu memutuskan perkara  tanpa membaca perkaranya. “Dia itu seenak dewek dalam memtus perkara tersebut. Saya sebagai kader PDI Perjuangan akan melakukan perlawan hukum dan politik.  Tetapi  pada intinya saya melakukan perjuangan ini bukan untuk diri saya. Akan  tetapi perjuangan untuk bangsa dan negara agar terjamin kepastian hukum di Republik Indonesia,” tegas Eep.

Dilanjutkan Eep, memang menurut Bung Karno bahwa perjuangan lebih mudah mengusir penjajah  tetapi perjuangan akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri. “Saya pasti akan datang kembali ke MA, untuk melakukan aksi unjuk rasa tunggal di gedung  MA seperti kemarin. Sebelum  kami bisa berdialog dengan Artidjo sendiri pengecut  tidak ada keberanian ketemu dengan saya untuk dialog. Kepada  pembesar negeri khususnya KY  kami minta tegakkan hukum yang seadail-adilnya demi  anak dan cucu kita,” ujar Eep Hidayat.

Sementara itu Wakil Sekertaris Jenderal DPC PDI Perjuangan  Ahmad Yunus menjelaskan, bersama  kader dan masyarakat Kabupaten Subang akan mendatangi gedung MA di Jakarta untuk melakukan aksi unjukrasa  demi supermasihukum dan keadilan.

“Kami tuntut Arjito itu harus bertanggungjawab  dalam perbuatanya. Jangan  semena-mena  untuk menghukum  orang dengan hukuman  penjara 5 tahun kepada Eep Hidayat.  Kalau  seperti  ini bagaimana penegakan hukum di Indonesia berdiri tegak  kalau hakim  di MA seperti  Artidjo. Putusan  saja tidak dibaca dengan baik dan putusan hukum yang diputus pasti  merugikan rakyat   Indonesia,” kata Yunus.

Dirinya mengamati sudah tiga  kali putusan MA yang merugikan rakyat akibat putusan tidak dibaca persolan putusan. ”Saya sangat aneh dan kecewa terhadap MA khususnya hakim Artidjo langsung memutuskan Eep Hidayat dengan hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan  perkaranya oleh Artidjo tidak dibaca apakah Artidjo itu buta huruf tidak bisa membaca dan DPR RI Komisi III harus segera memanggilnya karena dalam pemutusan perkara di MA tidak pernah dibaca,” tegasnya. (bds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Sindikat Narkoba, LP Tangerang Dirazia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler