Ribuan Miras Illegal Diamankan

Kamis, 15 Maret 2012 – 12:42 WIB

PURWAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat Tipe Madya Pabean A Purwakarta berhasil menyita ribuan minuman keras berakohol jenis MMEA yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Minuman MMEA yang di sita dari tersangka J yang berlokasi di daerah Cikampek ini terhitung sementara mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp237 juta lebih.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswando didampinggi Kepala PBC  Tipe Madya Pabean A Purwakarta Lupi Hartono kepada Pasundan Ekspres (Group JPNN), mengungkapkan, penyitaan miras MMEA tanpa pita cukai tersebut merupakan bagian dari peningkatan pengawasan dibidang cukai. “Miras jenis MMEA ini yang berhasil disita jumlahnya mencapai 5.527 botol. Minuman  ini jenis yang mengandung kadar alkohol 50-30 persen,” terang Agung.

Dikatakan, penindakan yang dilakukan ini berdasarkan pengembangan informasi yang disampaikan masyarakat dan dilakukan pengintaian oleh pihak intelejen. “Minuman MMEA yang di sita dari tersangka J ini  sesuai dengan pengakuan tersangka terhitung sementara kerugian negara mencapai  Rp237.204.400,” katanya.

Pihaknya bekerjasama dengan intelejen telah mengintai aktivitas tersangka J ini selama berbulan-bulan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan minuman yang harus dilengkapi pita cukai ini betul telah melanggar hukum. “Untuk dilakukan penindakan memerlukan waktu yang cukup lama, hingga berbulan–bulan. Begitu  valid baru dilakukan tindakan,” terang dia.

Ribuan MMAE tersebut disimpan di dua tempat, ungkap Agung, pertama ditangkap sebanyak 2.964 botol sedang diangkut dengan mobil colt diesel bernopol B 9713 UCE. “MMEA  lainya sebanyak 2.563 botol disimpan di dalam gudang  yang tidak jauh berdampingan dengan toko milik J,“ jelasnya.

Barang haram yang tidak dilengkapi dengan pita cukai tersebut, menurut  Dirjen Bea dan Cukai dari pemilik J yang ada didaerah Cikampek. “Saat ini saudara J ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam proses penyidikan. Tersangka telah melanggar pasal pasal 50, pasal 52, pasal 54 dan pasal 56, tentang UU Cukai,“ ujar Agung.

Tersangka dijeart telah melakukan pelanggaran terhadap UU Cukai dengan melakukan kegiatan sebagai tempat barang kena cukai tanpa izin, sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU Cukai.(ctr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Galakkan Gerakan Maghrib Mengaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler