Ribuan PNS Kemenhan Belum Teregistrasi di e-PUPNS

Sabtu, 13 Agustus 2016 – 11:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menyisir status aparatur negara (ASN) yang belum jelas melalui pendaftaran ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS). Hal itu demi memastikan keberadaan PNS dan status mereka.

Menurut Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN Sabar P Sormin, hingga 31 Juli lalu masih ada 10.132 yang belum teregistrasi melalui e-PUPNS. Angka itu antara terbagi ke dalam empat kelompok. Antara lain 3.467 PNS di Kementerian Pertahanan.

BACA JUGA: 12 Agustus Dideklarasikan Jadi Hari Motivasi Nasional

Selanjutnya ada PNS bersatus vakum premi (pembayaran preminya ke Taspen berhenti karena alih status menjadi pejabat negara) dan PNS di Bulog yang mencapai 1.169 orang. Ada pula 4.016 PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP), tidak aktif lagi dan tidak masuk di daftar gaji, serta 1.480 PNS dari berbagai instansi yang memang belum melakukan registrasi ulang.

Sabar mengatakan, BKN akan tetap mengacu data yang sudah ada ada apabila tidak ada keterangan bahwa yang bersangkutan telah dimutasi, meninggal atau berhenti.  “Sebagai instansi yang mengeluarkan NIP, BKN akan tetap menjaga dan tidak bisa mengubah tanpa ada informasi dari instansi,” katanya, Jumat (12/8).

BACA JUGA: Ahmad Dhani Ribut Lagi, Singgung Soal Potong Kelamin

Lebih lanjut Sabar mengatakan, BKN sudah berkoodinasi dengan Kemenhan. Kedua institusi itu pun sepakat menindaklanjuti temuan yang ada dengan mengadakan pertemuan lanjutan.

Sabar menjelaskan, pada pertemuan yang akan diinisasi oleh Kemenhan, BKN akan menyiapkan jumlah PNS yang belum melakukan regristasi lengkap dengan NIP dan instansinya. Dengan adanya sinkronisasi data, permasalahan PNS yang belum regristasi e-PUPNS ini diharapkan dapat tuntas terselesaikan.(esy/jpnn)

BACA JUGA: KEREN! Masyarakat Dipersilakan Menikmati Kendaraan Tempur

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Dorong Inovasi Di Bidang Kemiliteran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler