jpnn.com, KUALA LUMPUR - Malaysia mewajibkan vaksinasi COVID-19 bagi semua pegawai pemerintah negara bagian. Pasalnya, masih ada ribuan PNS negara tersebut yang sampai sekarang belum divaksin.
Kewajiban itu tidak berlaku bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan.
BACA JUGA: Suksekan Program Pemerintah, GK Hebat dan TNI AL Vaksinasi 1.200 Warga Subang
Keputusan itu dikeluarkan saat pemerintah Malaysia berupaya mencapai tingkat vaksinasi 80 persen pada akhir tahun.
Malaysia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang meluncurkan vaksinasi lebih awal.
BACA JUGA: Tanpa Vaksinasi, Prancis Izinkan Siswa SD Tak Pakai Masker
Sebanyak 61 persen dari 32 juta penduduknya sudah divaksinasi penuh.
Dalam sebuah pernyataan, Departemen Layanan Publik mengatakan kewajiban vaksinasi bagi pegawai pemerintah negara bagian bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan layanan pemerintah dapat diberikan secara lancar.
BACA JUGA: TNI AL Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi di Ponpes Suryalaya
Hampir 98 persen pegawai negeri sudah divaksinasi, sementara 16.902 lainnya atau 1,6 persen belum mendaftar di bawah program inokulasi nasional, kata departemen itu.
Malaysia memiliki sekitar 1,6 juta pegawai negeri.
Pegawai yang belum divaksinasi diberi waktu hingga 1 November untuk menjalani vaksinasi mereka.
Sementara mereka yang tidak dapat divaksinasi harus menyerahkan informasi kesehatan yang diverifikasi oleh petugas medis pemerintah.
Mereka yang gagal memenuhi kewajiban tepat waktu akan dikenai sanksi, kata Departemen Layanan Publik. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil