Ribuan PPPK Berpeluang jadi PNS sebelum Pelantikan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 Juli 2024 – 15:01 WIB
Ribuan dosen PPPK berpeluang diangkat jadi PNS tahun ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memperjuangkan agar ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diangkat menjadi PNS sebelum berakhirnya masa kerja Presiden Jokowi - Wapres KH Ma’ruf Amin.

Jumlah PPPK yang berpeluang diangkat jadi PNS sebelum pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden, yakni 1.709 dosen dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

BACA JUGA: Honorer Kena PHK Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Masih Berpeluang jadi ASN

“Mintanya teman-teman sebelum Pak Jokowi ini berganti ke Pak Prabowo, sebagai kado beliau adalah semua PPPK yang dosen itu bisa jadi PNS. Nah, itu yang kami sedang perjuangkan yang diminta oleh teman-teman,” kata Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Lukman dalam audiensi dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Pusat pada Kamis (18/10).

Lukman menjelaskan, pihaknya kini tengah mengebut urusan teknis, mulai dari pengumpulan berbagai dokumen hingga verifikasi data tiap-tiap dosen agar dapat mempercepat proses pengangkatan ribuan dosen PPPK tersebut yang sudah tertunda beberapa tahun.

BACA JUGA: Inilah Solusi Masalah Nasib Guru Honorer Terancam PHK

Di samping itu, Lukman pun menyebutkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah melakukan audiensi dengan MenPANRB Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada beberapa hari sebelumnya guna membahas tata kelola pengembangan karier guru dan dosen, termasuk soal nasib tenaga pendidik berstatus PPPK di kampus swasta yang kini beralih menjadi kampus negeri tersebut.

Meski demikian, dia mengakui alih status dosen PPPK menjadi PNS itu memang memerlukan proses yang tidak sebentar.

Hal ini dikarenakan pengangkatan ribuan dosen PPPK itu nantinya membutuhkan diskresi yang sudah disetujui lebih dulu oleh kedua kementerian dan satu lembaga pemerintah tersebut guna mengajukan pembatalan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

BACA JUGA: Seakan-akan Guru Honorer Barang yang Harus Dibersihkan, Oh Teganya

“Nah tentunya perjuangan ini tidak bisa oleh Kemendikbudristek sendiri, ada KemenPANRB, ada BKN dan yang paling penting adalah tadi ini semua harus melalui yang namanya KEPRES, Presiden, karena itu perlu ada diskresi khusus,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Lukman meminta setiap dosen untuk mempercayakan sekaligus mengawal proses pengangkatan status PPPK mereka menjadi PNS kepada pihaknya.

Adapun sebelum berlangsungnya audiensi, sekitar 300 orang dosen berstatus PPPK telah lebih dulu menyampaikan aspirasi di depan kantor Kemendikbudristek sejak pukul 09.00 WIB.

Mereka merupakan perwakilan dari 35 kampus berstatus PTNB yang mendesak Kemendikbudristek agar segera menuntaskan alih status dosen PPPK menjadi PNS.

Sekretaris Jenderal ILP-PTNB Umar mengatakan ada ribuan tenaga pendidik dan dosen di PTNB yang masih berstatus PPPK meski sudah mengabdi selama bertahun-tahun dikarenakan pemerintah tak kunjung mengangkatnya menjadi PNS.

Umar menjelaskan nasib dosen PPPK justru sangat memprihatinkan dalam dua tahun terakhir.

Mereka tidak bisa naik pangkat, tidak bisa tugas belajar bahkan pangkat sebagian dari mereka justru diturunkan.

"Sebagai contoh, saya ini sudah doktor (S3), tapi di SK PPPK itu hanya S2," jelasnya.

Dosen dari Universitas Sulawesi Barat itu mengaku sudah memiliki gelar lektor. Akan tetapi, pihak kampus tiba-tiba menurunkan pangkat Umar menjadi asisten ahli tanpa alasan yang jelas.

"Lalu kemudian, saat saya mau naik pangkat, itu ditahan," kata dia.

Dikatakan, sebagian dosen PPPK sudah 14 tahun mengabdi di kampus. Selama itu, mereka sudah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan.

Namun, ribuan dosen PPPK itu tidak kunjung juga menerima SK pengangkatan menjadi PNS hingga hari ini. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler