jpnn.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PHU). RUU itu bertujuan untuk menertibkan ribuan travel atau biro perjalanan haji-umroh yang tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menyebutkan, RUU PHU nantinya akan mengatur soal biaya hingga perizinan travel haji dan umroh.
BACA JUGA: Yance Divonis Bebas, Kejagung Upayakan Kasasi
"Dalam RUU PHU juga akan diatur mekanisme pemberangkatan jemaah serta sanksi yang diberikan kepada travel yang tak punya izin dari Kementerian Agama," kata Khatibul di gedung DPR Jakarta, Senin (1/6).
Dia menyebutkan, saat ini Kementerian Agama hanya memberikan izin kepada 562 travel haji/umroh. Tapi, fakta di lapangan ternyata ada sekitar dua ribu biro perjalanan haji/umroh yang tidak mengantongi izin Kemenag.
BACA JUGA: Menkeu Dinilai Bagus, Menteri Lainnya Bagaimana?
"Anehnya, mereka tetap bisa mengirim jamaah untuk melakukan umroh," ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VIII tersebut.
Karena itu, RUU PHU nantinya akan memuat pasal tentang jaminan yang harus disediakan travel haji-umroh. Jaminan ini juga sebagai antisipasi bila biro perjalanan haji-umroh terlibat permasalahan dengan jemaah. Salah satunya ialah penelantaran jemaah.
BACA JUGA: Waduh! Ada Nama Menteri, mantan Kapolda, Bupati
"Selama ini tidak ada ketentuan khusus yang mengatur soal jaminan dari travel atau biro penyelenggara haji dan umroh. Bisa saja nanti jaminan itu berupa uang yang memadai," tegas Khatibul. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertanyaan Ini Akan Diajukan Penyidik Bareskrim ke Sri Mulyani
Redaktur : Tim Redaksi