jpnn.com - MAGELANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang mengaku telah merekam data 93.877 warga untuk proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Berdasarkan catatan hingga akhir 2015, mestinya ada 96.616 warga Magelang yang wajib memiliki e-KTP, sehingga masih ada 2.739 orang yang belum terekam.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang, RM Andi Devanda, sebenarnya jumlah perekaman data itu sudah mencapai target yang dicanangkan. Terlebih Disdukcapil Kota Magelang memang gencar mensosialisasikan e-KTP mulai tingkat RT hingga kecamatan.
BACA JUGA: Waduh, Pergi Melayat Belasan Warga Malah Keracunan Kopi
Selain itu, Pemkot Magelang juga bertindak proaktif. “Kami juga ada program jemput bola untuk pengurusan KTP,” katanya seperti diberitakan Radar Kedu.
Kabid Dokumentasi dan Informasi Disdukcapil Magelang, Agung Widiantoro menambahkan, program jemput bola ditujukan kepada penyandang difabel dan masyarakat jompo. Kegiatan itu dilaksanakan setiap Jumat. “Kami juga jemput bola ke sekolah-sekolah untuk rekam data wajib KTP pemula,” jelasnya.
BACA JUGA: Brukkk... Satpol PP Kekar Dibanting Wanita Berhijab
Namun, katanya, masih ada beberapa wajib KTP yang belum terekam datanya. Terutama warga wajib KTP yang baru berusia 17 tahun karena masih sibuk sekolah.
Faktor lainnya adalah adanya mutasi penduduk yang belum menyelesaikan pengurusan adminstrasinya. “Ada juga yang masih berada di luar kota,” tambahnya.
BACA JUGA: Dua Kawan Meregang Nyawa, Dia Bilang: Kapoook Aku
Meski demikian, akhir Maret lalu Disdukcapil Kota Magelang menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu menganggap Pemkot Magelang punya komitmen kuat dan berhasil dalam penyelenggaraan pelayanan penerapan e-KTP. (put/lis/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.477 PNS Pemkab Banyumas Bakal Dipangkas
Redaktur : Tim Redaksi