Ribuan Warga Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada Jatim

Minggu, 08 April 2018 – 15:41 WIB
Baliho alat peraga kampanye pilkada Jatim. Foto: JPG/ Pojokpitu

jpnn.com, MAGETAN - Setelah proses penetapan daftar pemilih sementara untuk Pilkada Jatim serta bupati Pilkada Magetan kini KPU Kabupaten Magetan, mulai masuk pada tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Magetan Hendrad Subyakto mengatakan, data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), tercatat ada 10.466 warga yang mempunyai hak pilih, tapi tidak memiliki KTP elektronik.

BACA JUGA: Khofifah Diancam Dibunuh

Dari jumlah itu, sebanyak 4.852 orang sudah melakukan perekaman, 3.566 orang belum melakukan perekaman.

"Sisanya 2.048 orang, tidak terdata dalam database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Magetan," ujar Hendrad.

BACA JUGA: Puti Disambut Hangat di Pondok Pesantren Tremas Pacitan

Warga yang belum melakukan perekaman atau sama sekali tidak tercatat di database Disdukcapil terancam tidak bisa ikut Pilkada Jatim tersebut.

Karena itu warga diminta segera mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil setempat.

BACA JUGA: SBY - AHY ke Jatim, Demokrat: Bu Mega dan Mbak Puan Kapan?

"Bagi mereka yang sama sekali tidak terdaftar di data base kependudukan, maka nantinya akan dibuang dari daftar pemilih tetap," jelas Hendrad Subyakto,

Meski tidak terdata di DPT, bukan berarti warga kehilangan hak pilihnya. Mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, dengan syarat bisa menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan, dan akan dimasukkan pada pemilih tambahan. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Jokowi: Gus Ipul - Puti Sejalan dengan Nawacita


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler