“Tahun 2011 memecahkan rekor mencapai 67 pasangan,” kata Kasi Perkawinan, Perceraian, Pengesahan dan Pengakuan Anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Mochamad Effendi kepada Radar Bogor diruang kerjanya, Selasa (26/3).
Menurut Effendi faktor ekonomi disebut-sebut sebagai alasan terbesar perceraian, meski alasannya berbeda-beda, sumber dari permasalahan adalah kondisi ekonomi.
Disdukcapil mencatat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga sebagai penyebab perceraian, mengingat dari 114 pasangan yang bercerai itu masih adalah usia produktif, mereka berada di rentang usia 35 ke bawah. “Umumnya, perceraian terjadi pada masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Banyak juga karena KDRT,” imbuhnya.
Mengenai permasalahan dan solusi perkawinan, Effendi mengatakan, sosialisasi hanya berupa imbauan, bagi yang telah menikah segera mengurus akta perkawinan di kantor Disdukcapil.
Menurut dia, akta perkawinan sangat penting dan harus dimiliki setiap pasangan menikah. “Kami imbau agar warga segera melakukan pencatatan sipil agar akta anak-anak mereka bisa atas nama ayah dan ibu,” ujarnya.
Kasus yang kerap terjadi, pasangan menikah secara agama dan tidak melakukan pencatatan sipil dari sisi hukum. Alhasil, akta kelahiran buah hati hanya mencantumkan nama sang ibu.
Mengingat, perkawinan tidak tercatat di Disdukcapil, sehingga saat pembuatan akta kelahiran anak, sering terjadi masalah. “Akhirnya akta kelahiran muncul sebagai anak dari ibu tanpa menyertakan nama ayahnya. Untuk itu, kami imbau agar pasangan menikah segera melakukan pencatatan, khususnya pasangan nonmuslim,” kata dia.(ram/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kopi Kurangi Resiko Kanker Hati
Redaktur : Tim Redaksi