Ribut soal Uang, Penjaga Pintu Rel KA di Jakbar Tusuk Teman

Senin, 26 April 2021 – 16:12 WIB
Penjaga pintu rel kereta api di Tambora, Jakarta Barat, AG (40) memakai baju tahanan Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (26/4). AG disangka membunuh rekan kerjanya AA (56) karena berselisih soal uang hasil jaga pintu rel. Foto: ANTARA/ HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Penjaga pintu rel kereta api (KA) Bandengan Utara Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, AG (40) ditangkap polisi setelah menusuk rekan kerjanya AA (56) hingga tewas pada Kamis (15/4) karena berselisih soal uang.

Tersangka mencurigai korban berperilaku diskriminatif lantaran uang hasil jaga di pintu rel liar itu dibagi dengan jumlah tidak seperti biasanya.

BACA JUGA: Anak Muda Berpesta di Hotel Berbintang, di Salah Satu Ruangan Ada yang Lagi....

"Dia (tersangka) jaga dari jam 06.00 WIB sampai 11.00 WIB rata-rata diberikan Rp 70 ribu oleh korban. Tapi pada waktu itu, tersangka selalu diberikan Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu, (tersangka mencurigai) ada diskriminasi, dan (kecurigaan) itu sudah ditahan sampai dua tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat siaran langsung melalui akun Instagram @polres_jakbar, Senin (26/4).

Dua tahun menyimpan rasa curiga, tersangka akhirnya memberanikan diri untuk bertanya ke korban mengenai pembagian hasil yang selalu diterima lebih sedikit.

BACA JUGA: Sabtu Siang Warga Ciampea Bogor Geger

Tak puas dengan jawaban korban, timbul perdebatan hingga berujung pelemparan bangku ke arah korban, dan mengenai punggung AA.

Korban sempat melawan. Tetapi tersangka dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk AA di bagian leher.

"Pelaku biasa bawa pisau untuk menjaga diri," kata Ady.

Korban meninggal dunia di tempat setelah kehilangan cukup banyak darah karena luka tusuk di bagian leher belakang sebelah kiri, tepatnya dekat telinganya, lebarnya sekitar delapan sentimeter.

Usai menusuk korban, tersangka melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian.

Ady mengatakan, tersangka sempat buron selama empat hari sebelum ditangkap polisi pada Senin (19/4).

"Tersangka mengaku saat itu bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten," katanya.

Karena perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia kepada tersangka.

"Ancaman (hukuman) 15 tahun penjara," kata Ady. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler