jpnn.com, JAKARTA - Artis Kartika Putri dan dr. Richard Lee telah menjalani mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/4).
Hanya saja, mediasi tersebut tidak berjalan mulus dan upaya damai berujung gagal.
"Hasil akhirnya kami tidak ketemu kesepakatan," ujar Richard Lee.
Dokter Richard Lee menyebut, Kartika Putri mengajukan tiga syarat dalam mediasi tadi.
Namun, syarat pertama yang diajukan oleh istri Habib Usman Bin Yahya itu tak dapat dia sanggupi.
Adapun syarat pertama ialah permintaan maaf secara redaksional dari Richard Lee.
Menurutnya, dia tak masalah jika diharuskan meminta maaf, tetapi lain halnya dengan permintaan maaf secara redaksional.
"Kalau minta maaf dengan redaksional bahwa saya bersalah, mencari popularitas dari dia, mengakui itu semuanya, ya, saya tidak bersedia, karena saya tidak melakukan hal itu," ucap dokter kecantikan tersebut.
Richard Lee menjelaskan, tidak ditemukannya kesepakatan pada syarat pertama menyebabkan upaya damai itu pun gagal.
Dia menilai, syarat kedua yang diajukan oleh Kartika Putri itu kemungkina bisa dia sanggupi asalkan artis berhijab itu juga melakukan hal yang sama.
Syarat kedua yang diajukan oleh perempuan kelahiran 20 Januari 1991 itu ialah menghapus semua konten terkait permasalahan mereka.
"Beliau mencabut laporan, saya pun mencabut laporan saya di Palembang, tetapi nomor satu sudah enggak ketemu. Jadi, ya bagaimana," tutur Richard Lee.
Saat ini, dirinya pun hanya menunggu perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan kepadanya, lantaran mediasi gagal.
"Saya siap (jalani proses hukum)," tukas Richard Lee.
Sebelumnya, Kartika Putri melaporkan dr. Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2020.
Atas laporan itu, Richard Lee sempat diperiksa sebagai saksi pada 4 Februari 2021 lalu.(mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Firda Junita