jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Richard Lee menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8) malam.
Richard merasa tidak pernah mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita penyidik.
BACA JUGA: Richard Lee Ditangkap, Kartika Putri: Kenapa Saya yang di-bully
"Saya tidak pernah berusaha membobol ataupun meng-hack itu," kata Richard di Polda Metro Jaya, Sabtu malam.
Dia mengeklaim unggahan pada akun miliknya di Instagram yang disita polisi itu melalui akun pribadinya di Facebook.
BACA JUGA: Bebas dari Polda, Dokter Richard Lee Diomeli Istri
"Kebetulan akun saya berbeda dengan akun Facebook biasa. Akun FB saya ini bisnis kami ngomongnya sudah di atas. Saya unggah di FB dan otomatis ter-pos ke Instagram," ujar Richard.
Dia juga mengeklaim tidak berniat menggungah di akun Instagram yang sudah disita polisi itu. Oleh karena itu, dirinya merasa tidak melakukan kesalahan apa pun.
BACA JUGA: Alvin Faiz Menikah Lagi, Mantan Istri Berkomentar Begini
"Saya tidak menghendaki itu tetapi otomatis ter-pos di Instagram. Yang disita adalah Instagram, sedangkan FB saya tidak disita," tutur Richard.
Richard Lee ditangkap polisi akibat dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti. YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang pada Rabu (11/8).
Dia disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama