Ricuh Penertiban Pelanggar PPKM Darurat, Ini Tersangkanya, Pelaku Lain Siap-siap ya

Senin, 12 Juli 2021 – 02:50 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum (tengah) memberikan keterangan pers saat pengumuman penetapan tersangka yang menyebabkan perlawanan massa terhadap petugas PPKM darurat di Surabaya, Minggu (11/7/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah

jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus kericuhan saat operasi penertiban pelanggar PPKM Darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Sabtu (10/7) malam.

"Setelah dimintai keterangan, seorang pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka keributan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Minggu (11/7).

BACA JUGA: Petugas Dikepung dan Dilempari Batu saat Penertiban Pelanggar PPKM Darurat, Ya Ampun

Dia menerangkan peristiwa kericuhan berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM Darurat, yakni camat dibantu petugas Polsek Kenjeran dan Koramil di daerah Bulak Banteng pada Sabtu.

Ketika itu, petugas gabungan mendapati warung kopi yang belum tutup sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.

BACA JUGA: Kendalikan Situasi Darurat, Jokowi Harus Segera Panggil Wiranto

Saat pendataan, kata Gatot, pemilik kedai itu tidak terima atas penindakan oleh petugas sehingga terjadi kericuhan.

"Pemilik warung ini melakukan provokasi sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah perusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran," ucap Gatot.

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Jumat Malam, Elsa Berteriak Minta Tolong, Jemmy Terkapar Kena Bacokan

Meski tak ada korban dalam peristiwa itu, Gatot menyesalkan masih ada masyarakat yang belum memahami tugas aparat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus ini dan segera menangkap tersangka lainnya," ucap Gatot.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan tersangka E dikenai Pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan operasi yustisi dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Ganis pun mengimbau agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah selama PPKM darurat.

"Jika memang dianjurkan tutup pukul 20.00 WIB, ya, tutup. Kami hindari adanya kerumunan," ucapnya menegaskan.

Dia juga mengatakan bahwa jajarannya saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu perusak mobil petugas, termasuk mencari pelaku yang diduga provokator kericuhan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler