jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus narkoba yang menyeret penyanyi dangdut Ridho Irama digelar di Penngadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7).
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU, anak raja dangdut Rhoma Irama itu terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,7 gram.
BACA JUGA: Ridho Rhoma Bakal Lebaran di Rutan Salemba
Mendengar dakwaan itu, pihak Ridho merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
“Eksepsi itu berkenaan dakwaan tersebut sudah sepatutnya belum?, tapi ada hal-hal dalam penyusunan itu yang menurut kami tidak patut. Makanya kami ajukan eksepsi,” kata Achmad Cholidi, kuasa hukum Ridho usai sidang.
BACA JUGA: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Pangeran Dangdut
Menurut Cholidi, salah satu hal yang membuat pihaknya tidak setuju adalah ditahannya Ridho di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Utamanya kami menginginkan Mas Ridho direhabilitasi. Dalam aturan BNN dan Undang Undang sudah dijelaskan dalam proses penyidikan penuntutan dan persidangan kami boleh mengajukan rehabilitasi," tegasnya.
BACA JUGA: Hari Ini Ridho Mulai Rehabilitasi di Cibubur
Meski begitu, Ridho tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
"Nanti berkenaan dengan hal-hal lainnya, kesaksian bersama teman-teman media untuk bisa melihat yang didakwakan JPU benar atau tidak? Karena itu kepada yang mulia bisa mengabulkan permohonan rehabilitasi," tandasnya. (mg7/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Ridho Rhoma Tergantung Hasil Penilaian BNN
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh