Ridwan Bantah Anggapan Bisa Atur Kuota di Kementan

Rabu, 06 Maret 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Ridwan Hakim sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi kepada bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Ridwan yang sudah masuk dalam daftar cegah Imigrasi itu tak mau banyak bicara terkait pemeriksaan yang dijalaninya di KPK.

Putra Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminudin itu hanya berbicara untuk membantah anggapan bahwa dirinya mengatur pertemuan di Medan untuk mengatur kuota impor daging sapi. "Nggak ada," kata Ridwan.

Ia juga menepis tudingan terlibat pengurusan jatah impor daging untuk pengusaha di Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga dipimpin kader PKS, Suswono. "Nggak ada," tegas Ridwan yang baru keluar dari gedung KPK pukul 19.45 setelah diperiksa sejak pukul 09.30 pagi itu.


Seperti diketahui, Ridwan hari ini diperiksa untuk empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor sapi di Kementan, yakni Luthfi, Ahmad Fatanah, serta dua Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Pada Senin (25/2), Ridwan sudah pernah diperiksa KPK. Namun, dua panggilan berikutnya Ridwan mangkir. Baru hari  ini, dia kembali memenuhi panggilan lembaga antikorupsi itu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tertangkapnya Abu Fathanah yang didiga menjadi kurir suap pada 29 Januari lalu. KPK menangkap Abu setelah menerima  uang Rp 1 miliar dari Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dua bersaudara yang menjadi direktur di PT Indoguna Utama. Uang itu diduga akan diserahkan ke Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih tercatat sebagai Presiden PKS.

Pengacara Luthfi, M Assegaf, mengungkapkan bahwa kliennya memang pernah mengikuti pertemuan di Medan dengan Suswono, Maria Elisabeth Liman (Direktur Utama PT Indoguna Utama), Elda Devianne Adiningrat (Direktur PT Radina Niaga Mulia) yang juga Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia dan Ahmad Fatanah.(boy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Bantah Sebarkan Nama Baru Kasus Century

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler