Ridwan Kamil: Pariwisata Tak Direkomendasikan untuk Warga di Luar Jabar

Senin, 15 Juni 2020 – 05:30 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Antara

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan pariwisata di wilayah Jabar belum direkomendasikan dibuka untuk warga luar Jabar.

"Sementara pariwisata Jawa Barat direkomendasikan belum dibuka dulu untuk orang-orang atau warga dari luar Jawa Barat. Mohon menahan diri dulu, kita sedang fokus membuka ekonomi dan pariwisata ini kepada warga Jawa Barat dulu,” kata Kang Emil, Minggu (14/6).

BACA JUGA: Janji Anies untuk Masyarakat Jakarta

Hari ini Kang Emil dan Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara meninjau penerapan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru atau QKB beberapa destinasi wisata Lembang.

Pembukaan sektor pariwisata harus disertai kedisiplinan berbagai pihak, mulai dari pengelola wisata sampai pengunjung, dalam terapkan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

BACA JUGA: Sepenggal Cerita Pekerja Vila Sebelum Pramono Edhie Meninggal

“Tujuh puluh persen sudah sesuai dengan ekspektasi saya. Ada penjarakan saat antrean orang masuk. Kemudian pengecekan suhu tubuh, mohon hal itu dilaksanakan dengan baik,” kata Kang Emil.

Pembatasan pengunjung pun sudah diterapkan seperti The Lodge Maribaya misalnya, mengambil kebijakan 30 persen dari total kapasitas pengunjung yang boleh berwisata alam di tempatnya.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Masyarakat Jakarta

Begitu juga Farm House. Selain membatasi jumlah wisatawan, pengunjung yang dapat berwisata di Farm House untuk sementara hanya warga Jabar. Itu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

Protokol kesehatan seperti jaga jarak di pintu masuk, pengecekan suhu tubuh, pakai masker, dan cuci tangan sebelum memasuki area wisata, sudah diterapkan sejumlah destinasi wisata di Bandung Barat.

Kang Emil mengatakan, destinasi-destinasi wisata di Lembang juga telah berinovasi. Salah satunya menjual tiket via daring. Hal itu dapat menghindari kerumunan.

“Ini yang harus menjadi sebuah cara baru dalam pariwisata, sehingga tidak ada transaksi pegang uang secara fisik, karena sudah dibayar online, tinggal kita tunjukkan handphone masing-masing, di-scan. Ini harus menjadi cara baru,” katanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengelola destinasi wisata membuat pernyataan soal kewajiban penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, sanksi bagi destinasi wisata yang melanggar regulasi pun sudah ditentukan.

Menurut Kang Emil, peninjauan secara berkala mesti dilakukan. Tujuannya memastikan semua destinasi wisata di Jabar terapkan protokol kesehatan AKB.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik mengatakan, pembukaan sektor pariwisata dilakukan bertahap sesuai dengan level kewaspadaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 46 Tahun 2020.

“Kami pastikan hari ini untuk Bandung Barat, kemarin Bandung Barat sudah mulai membuka tempat destinasi, kemudian hotelnya. Untuk itu, kami melihat sampai sejauh mana kesiapan mereka, kesiapan antara industri pariwisata dengan para pengunjung,” ujar Dedi.

Dedi menyatakan, kedisiplinan pengelola wisata dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan amat krusial.

Maka itu, ia meminta semua destinasi wisata membuat gugus tugas dan menyediakan fasilitas yang dapat menunjang penerapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan.

"Setiap destinasi wisata menyiapkan yang namanya manajemen gugus tugas, gugus tugas sektor kecil yang ada di destinasi. Kemudian juga, mereka menyiapkan tempat cuci tangan, masker, dan harus melakukan disinfektan dan menyediakan hand sanitizer,” katanya.

Dedi menambahkan, untuk sementara, destinasi wisata hanya diperbolehkan menerima wisatawan lokal asal Jabar.

"Kemudian juga dipastikan sudah ada pemesan tiket, supaya ada kepastian dan mereka juga bisa kita lakukan deteksi dini mereka berasal dari mana. Kalau dengan tiket kan kita akan tahu asal mereka,” ujar Dedi.

“Hampir semua (destinasi wisata) sudah menerapkan itu (protokol kesehatan), karena ini kewajibannya. Kemudian apabila mereka akan membuka itu ada surat pernyataan dan akan ada sanksi yang dilakukan oleh kabupaten/kota yang mempunyai tempat destinasi wisata,” kata dia. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler