jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) selama satu bulan ke depan.
Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Beber Kondisi Covid-19 di Kota Depok, Duuuh
"Menetapkan memperpanjang PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam surat keputusannya, Senin (26/10).
Adapun perpanjangan masa PSBB proporsional wilayah Bodebek itu merupakan yang ketujuh kali terhitung sejak 5 Juni 2020 lalu.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Imbau Warga Menahan Diri
Perpanjangan masa PSBB proporsional ini juga kembali dilakukan karena belum terdapat penurunan penyebaran Covid-19 di Bodebek.
"Sehingga perlu melanjutkan PSBB di Bodebek secara proporsional untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 secara efektif," ujar Ridwan.
BACA JUGA: Saat Ini, Wisatawan Tak Butuh Diskon, Tetapi Protokol Kesehatan
Kang Emil, sapaan akrabnya, menjelaskan, selama pemberlakuan PSBB proporsional, masyarakat yang tengah berada di wilayah Bodebek wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sesuai yang tertuang dalam aturan PSBB proporsional.
"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Emil. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi