Ridwan Kamil: Saya Minta Perusahaan tidak Banyak Cari Alasan untuk Mencicil THR

Selasa, 04 April 2023 – 14:55 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil. (ANTARA/HO-Humas Pemda Jawa Barat)

jpnn.com - BANDUNG - Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, mengingatkan perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di Jabar tidak mencicil pembayaran THR Idulfitri 1444 H.

BACA JUGA: Tips Mengelola THR dari Ahli Agar Tak Cepat Habis

Mantan wali kota Bandung itu bahkan mengingatkan perusahaan jangan mencari-cari alasan untuk mencicil THR Lebaran 2023 kepada para pekerja mereka.

"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (4/4). 

BACA JUGA: Mudik Lebaran, Rossa Sudah Siapkan THR untuk Keluarga di Kampung

Dia menuturkan THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik. Oleh karena itu, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR. 

Selain itu, lanjut Emil, THR Idulfitri merupakan hak untuk karyawan.

BACA JUGA: Pemkab Jayapura Bersiap Membayar THR bagi ASN Termasuk PPPK

Aturan pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

"Jadi, jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat meminta kepada perusahaan di wilayah Jabar, agar tidak mencicil dana THR Idulfitri 1444 H untuk pegawainya. 

"Dan perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi, pada intinya melarang mencicil THR. Lalu, rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi ketika dihubungi.

Taufik mengatakan permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang di dalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

SE Kemenaker ini, lanjut Taufik, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan.

"Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler