jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendorong penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait tata niaga pangan nasional berbasis data yang akurat.
“Langkah itu untuk menyikapi persoalan pangan yang multidimensi dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Gabungan Komisi VI DPR, Komisi VII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3).
BACA JUGA: Begini Cara Rieke Memberantas Covid-19 untuk Klaster Industri
Menurutnya, PP tersebut dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan, penguatan, dan jaminan hukum, yakni pertama tersedianya pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.
Kedua, meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.
BACA JUGA: Kementan dan Kemendes PDTT Berkolaborasi, Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah
Ketiga, penguatan kelembagaan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.
Keempat, untuk terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional.
BACA JUGA: Cegah Krisis Pangan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 126/KC Lakukan Ini
Kelima, peningkatan mutu dan keamanan produk pangan nasional. Keenam, penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif.
Ketujuh, untuk meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, UMKM, serta pemerintah dan swasta.
Kedelapan, terciptanya sistem perdagangan dan distribusi pangan, khususnya kebutuhan pokok nasional yang transparan dan sehat.
Kesembilan, tercapainya persaingan yang berkeadilan setiap produk pangan di pasar domestik, regional, maupun global.
Kesepuluh meningkatnya pendapatan daerah dan devisa negara dari hasil ekspor pangan.
“Kesebelas, terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat di sektor hulu, tengah dan hilir pangan nasional," ungkap Rieke.
Dia mengatakan aturan terkait tata niaga pangan nasional sangat diperlukan. Sebab, ujar dia, pangan merupakan hak konstitusional rakyat.
Selain itu, Rieke menambahkan, persoalan pangan sangat terkait dengan hajat hidup orang dan menyangkut ketahanan serta kedaulatan bangsa. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy