Rieke Minta Presiden Cepat Respon Revisi UU ASN

Jumat, 03 Maret 2017 – 13:52 WIB
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden (Surpres)menunjuk menteri terkait membahas revisi Undang-undang Nomor 14/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dewan.

Sebab, sejak ditetapkan DPR menjadi hak inisiatif dewan, belum ada respon dari pemerintah mengenai usulan revisi UU ASN.

BACA JUGA: Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Harus Ikut Seleksi

Ketentuan di revisi UU ASN ini nantinya menjadi paying hukum pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS

"Pemerintah harus segera menyerahkan surpres," kata Rieke saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Seluruh Dokter dan Bidan PTT Lolos CPNS

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, bila ada hal-hal yang tidak disetujui pemerintah dari draft revisi yang telah diserahkan dewan, maka hal itu bisa dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah.

Sesuai mekanisme pembuatan UU, katanya, ketika revisi UU ASN sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas prioritas, maka harus ada tindak lanjut dari pemerintah dengan menerbitkan surpresnya.

BACA JUGA: Menteri Asman Yakin Masalah Honorer K2 Beres dengan PP

"Ini kan sebuah mekanisme, tata cara yang diamanatkan UUD dan turunannya. Dia (Revisi ASN) sudah disepakati menjadi prolegnas prioritas. Itu bukan DPR sendiri, tapi (kesepakatan) antara DPR dengan pemerintah," tegas dia.

Terkait pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS, DPR akan memberikan ruang kepada pemerintah mengatur mekanismenya lebih detil.

"Tahapannya (pengangkatan) terserah pemerintah kesanggupanya bagaimana. Ada proses verifikasi dan validasi yang harus dijalankan. Jadi gak langsung diangkat semua. Ada tahapanya," jelas pengusul revisi UU ASN ini.

Yang terpenting sekarang, tambah dia, pemerintah segera menerbitkan surpres revisi UU ASN, sehingga bisa dibahas bersama-sama dengan DPR.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Jamin 39 Ribu PTT Semuanya dapat NIP


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler