JAKARTA - Tindakan Panwaslu DKI Jakarta yang mengumumkan data hasil verifikasi sementara calon perseorangan menuai protes. Sebab, pengumuman hasil verifikasi bukanlah kewenangan Panwaslu, apalagi proses verifikasi masih dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.
Kritik ini disampaikan Pokja Pencalonan Pilkada DKI Watch, Jojo Rohi menyusul rilis Panwaslu terhadap dukungan terhadap calon independen. Menurutnya, Panwaslu sudah melampaui kewenangan yang dimilikinya.
"Sesuai pasal 75 UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu tugas dan kewenangan Panwas adalah menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti, bukan mengumumkannya kepada publik. Panwas tak seharusnya umumkan hasil verifikasi sementara ke publik”, kata Jojo kepada wartawan, Kamis (1/3).
Sebagaimana diketahui, Panwaslu dalam rilisnya, Selasa (21/2) lalu menyebutkan bahwa hampir separuh dokumen dukungan bermasalah diserahkan calon perseorangan kepada KPU. Warga yang datang saat verifikasi faktual juga sedikit.
Pengumuman ini diakui Jojo sangat mengganggu karena akan menggiring opini publik seolah-olah verifikasi sudah selesai. Jojo mengingatkan, langkah Panwas tersebut merupakan langkah blunder yang bisa menimbulkan polemik luas di masyarakat.
Dikatakan Jojo, Panwas seharusnya bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Kata dia, jika Panwas menemukan adanya dugaan pelanggaran, Panwas dapat meneruskan temuan dan laporannya tersebut kepada KPU atau kepada instansi yang berwenang. “Panwas juga berkewajiban untuk bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, imbuh Jojo.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja KPU Provinsi DKI Jamaluddin Hasyim juga mengingatkan agar Panwas tidak bertindak gegabah. Jamaluddin mengatakan bahwa KPU lah yang berhak merilis data dukungan calon perseorangan dan hingga saat ini masih masih terus dilakukan penghitungan. “Saya bahkan tidak tahu data yang mereka sajikan itu dari mana asalnya,“ ujar Jamaluddin.
Jamaluddin lantas menuding Panwaslu melakukan tindakan yang ceroboh dengan mengeluarkan data tersebut. Terlebih kata dia, data yang menyatakan separuh dukungan tidak sah tersebut berbeda dengan hasil hitungan sementara oleh KPU. Sementara KPU sendiri belum akan mengeluarkan data final hitungannya sebelum 12 Maret nanti sebagai batas akhir yang telah ditetapkan untuk verifikasi berkas serta rekapitulasi dokumen calon independen. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Kenaikan BBM Bukan Solusi Tekan Subsidi
Redaktur : Tim Redaksi