Rilis HPP Kedelai Tiap Tiga Bulan

Sabtu, 25 Mei 2013 – 07:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menemukan mekanisme tata niaga untuk menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) kedelai. Rencananya, harga pembelian kedelai dari petani bakal dikeluarkan setiap tiga bulan dan harga jual ke pengrajin ditetapkan per bulan.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan harga pembelian kedelai ditetapkan tiga bulan karena melihat masa tanam dan panen kedelai. Lalu harga jual ditetapkan per bulan lantaran mengikuti harga kedelai internasional yang bisa berubah setiap hari. Penetapan harga itu sama dengan penentuan harga pembelian ekspor (HPE).

"Harga pada 1-19 dijadikan acuan perhitungan. Tanggal 20 ditetapkan harganya, dan berlaku tanggal satu bulan berikutnya. Mirip HPE," katanya di kantornya Jumat (24/5). Dengan mekanisme itu, lanjut Bayu, permasalahan yang dikeluhkan petani dan pengrajin kedelai bisa diatasi.
      
Dia menjelaskan selama ini yang dikeluhkan petani serta pengrajin tahu dan tempe adalah fluktuasi harga yang cepat. Bahkan dalam sehari harganya bisa berubah tiga kali. Itu menyulitkan pengrajin kedelai dalam menetapkan harga ritel. "Selain itu untuk HPP kedelai tidak ada dana APBN. Jadi mekanismenya cross subsidi seperti yang dilakukan pada komoditas beras oleh Perum Bulog," katanya.

Dalam penetapan harga kedelai, pihaknya bakal membuat tim khusus. Tim itu terdiri atas Perum Bulog, asosiasi atau koperasi pengrajin tahu dan tempe, serta importer. Mereka bertugas mengawasi kebutuhan, pasokan, dan harga kedelai internasional. Tiga hal itu digunakan untuk menetapkan harga jual dan beli kedelai. Kinerja tim tersebut bakal dipertanggung jawabkan kepada Menteri Perdagangan.

Selain menetapkan harga, tim khusus tersebut bertanggung jawab untuk penyerapan kedelai petani. Dengan begitu, jika harga di tingkat petani yang ditetapkan lebih rendah daripada harga di pasaran, Bulog berkomitmen menyerapnya. "Begitu pula para importer. Kami dorong untuk menyerap kedelai petani. Kami yakin tim itu bisa menstabilkan harga dan pasokan kedelai, " terangnya.

Mengenai penetapan harga pembelian dan penjualan, Bayu mengungkapkan saat ini perhitungannya masih belum final. Namun selama ini pemerintah menghitung harga pembelian dari petani Rp 7 ribu sedangkan harga jualnya Rp 6.800 hingga Rp 7.200.

"Dalam waktu dekat Permendagnya bakal segera keluar. Permendag itu bersifat umum sebab nanti per bulan mekanismenya bakal ditetapkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri atas persetujuan Menteri Perdagangan. Kami juga tidak menutup kemungkinan mengubah mekanisme ke model lain jika memang leboh baik," katanya. (uma/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Subsidi Listrik Hampir Capai Rp 100 T

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler