Ringkus Bocah \'Raja\' Curanmor

Selasa, 25 Maret 2014 – 06:43 WIB

jpnn.com - SAMPANG - Meski tergolong anak baru gede, NH yang berusia 14 tahun tampak sudah professional dalam perkara kejahatan. Terbukti, pelaku sudah 15 kali berturut-turut berhasil mencuri kendaraan bermotor (curanmor). Namun, kelihaian bocah putus sekolah itu bisa dipatahkan tim Buru Sergap (Buser) Polres Sampang. NH ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Sampang.

Menurut keterangan petugas, NH ditangkap saat beraksi di Kecamatan Kedungdung akhir pekan lalu. Saat itu dia diketahui berhasil membawa lari sepeda motor incarannya, namun digagalkan polisi. Sebagai bocah, lanjut petugas, NH tergolong andal dalam hal curanmor. Sebab, hampir seluruh aksinya berhasil, kecuali yang terakhir ketika di Kedungdung itu.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Taklukkan Penjambret

Berdasar keterangan NH kepada polisi, dirinya tidak sendiri dalam beraksi. Dia mengaku bersama dengan rekannya yang bernama Kholil. Laki-laki itu ditengarai merupakan otak curanmor yang dilakukan NH. Motor hasil curian tersebut lantas dijual ke penadah dengan harga variatif. Mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3,5 juta.

Hasil penjualan sepeda motor curian itu kemudian dibagi rata. Sisanya dipakai untuk berfoya-foya. “Hasilnya kami jual kepada orang. Harganya bermacam-macam. Uangnya dibagi rata,” ungkap NH kepada Jawa Pos Radar Madura, Senin (24/3).

BACA JUGA: PNS Bandara Edarkan Ganja

Dia mengaku telah 15 kali beraksi di wilayah hukum Polres Sampang. Namun, aksi yang kelima belas tidak berjalan mulus. Sebab, polisi berhasil menangkap NH. Namun, Kholil berhasil lolos dari sergapan polisi.

Selain menangkap NH, polisi berhasil menyita tiga sepeda motor. Kendaraan itu merupakan hasil curian tersangka yang belum dijual ke penadah. Barang bukti (BB) tersebut segera disita polisi setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka.

BACA JUGA: Ngebet Punya Motor Mio, Remaja Ini Nekat Mencuri

Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar menegaskan, pihaknya terus berusaha mengejar dan menangkap Kholil. Sebab, aksinya sangat meresahkan masyarakat. “Dalam waktu dekat kami akan meringkusnya. Sebab, laki-laki itu diduga otak dari aksi curanmor yang melibatkan anak di bawah umur tersebut,” tegas Imran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NH dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mad/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Kerap Dihantui Wajah Holly


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler