jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Rinoa Aurora memilih untuk mencabut laporannya terhadap Leon Dozan.
Adapun dia melaporkan Leon Dozan atas dugaan penganiayaan. Anak Willy Dozan itu pun telah mendekam di jeruji besi akibat kasus tersebut.
BACA JUGA: Rinoa Aurora Akhirnya Cabut Laporan, Leon Dozan Segera Bebas?
Kekinian, Rinoa Aurora memutuskan untuk mencabut laporannya.
Atas kabar tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengaku pihaknya sudah mengetahuinya.
BACA JUGA: Damai dengan Leon Dozan, Rinoa Aurora Segera Cabut Laporan
"Saya sudah mendapat informasi tapi saya belum dapat hitam di atas putihnya, perdamaiannya antara pelapor dan terlapor," ujar Susatyo Purnomo Condro di kantornya, Senin (4/12).
Meski begitu, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan restorative justice, yakni syarat formil dan materil.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: BCL Curhat setelah Menikah, Adik Kiki Fatmala Kenang Kebaikan Kakak
Pihaknya pun harus mengkaji terkait syarat materil. Itu mengingat kasus tersebut sempat ramai menjadi perbincangan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam. Alhamdulillah kalau antara pelapor dan terlapor sudah ada berdamai," ucap Susatyo.
"Tetapi dalam syarat formil, tentunya materil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu. Tentu nanti kita lihat prosesnya seperti apa, kita koordinasi dengan penyidik juga," sambungnya.
Leon Dozan pun tak bisa langsung keluar, walau sudah berdamai dengan Rinoa Senduk dan laporan dicabut.
"Tidak, ada prosesnya Restorative Justice itu ada prosesnya, ada aturan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang prosesnya restoratif justice apabila ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Ada syaratnya nanti kita pelajari dan analisa," tutur Susatyo.
Sebelumnya, Leon Dozan ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain masalah penganiayaan, bintang film Love is Magic itu juga terseret kasus penistaan instansi kepolisian lantaran mengumpat polisi dalam sebuah video.
Lantaran dua perkara tersebut, Leon Dozan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Adapun Leon Dozan telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukan. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita