jpnn.com, JAKARTA - Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat mengamankan Rio Reifan.
Adapun Rio ditangkap oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Otista, Jakarta Timur pada Senin (19/4).
"Betul, sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/4).
Namun, Yusri belum membeberkan jumlah barang bukti yang disita polisi dari mantan suami Henny Mona tersebut.
Yusri juga enggan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Rio Reifan.
Alasannya, polisi masih masih melakukan pemeriksaan terhadap pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji tersebut.
"Polres Pusat yang mengamankan. Besok dirilis," tuturnya.
Ini bukan pertama kalinya Rio ditangkap karena narkoba. Rio sudah tiga kali berurusan dengan polisi akibat obat-obatan terlarang itu.
Rio pertama kali ditangkap karena narkoba pada Januari 2015, lalu kembali terciduk pada Agustus 2017.
Seakan tak jera, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi atas kasus yang sama pada Agustus 2019.(mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Ibunda Desiree Tarigan Minta Hotma Sitompoel Kembalikan Tanah Miliknya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! 5 Gejala Diabetes ini Sering Tidak Disadari oleh Penderitanya
Redaktur & Reporter : Firda Junita