Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini

Senin, 29 April 2024 – 21:33 WIB
Penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami pemasok sabu-sabu untuk pesinetron Rio Reifan. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan alasan Rio Reifan kembali mengonsumsi narkoba.

Ini merupakan kali kelima pria 39 tahun tersebut ditangkap polisi akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: 5 Kali Ditangkap Akibat Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf

Berdasarkan keterangan, Rio Reifan mengaku khilaf, sehingga kembali menggunakan narkoba.

"Dia selalu bilang khilaf. Tiap tersangka narkotika yang kami amankan sebagai pengguna pasti selalu bilang khilaf," ujar Indrawienny Panjiyoga melalui kanal Intens Investigasi di YouTube, Senin (29/4).

BACA JUGA: Anang Hermansyah Dihujat Gara-gara Ini, Ashanty Minta Maaf

Namun, hingga kini, polisi masih terus mendalami perihal tersebut.

Adapun dari penangkapan Rio Reifan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu, ekstasi, hingga obat keras.

BACA JUGA: Sarwendah Baru Saja Menjalani Operasi, Sakit Apa?

Saat ini, Rio Reifan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait tindak penyalahgunaan narkotika," tutur Indrawienny Panjiyoga.

"Setelah kami tetapkan, akan kami lakukan penahanan maka kami harus melakukan pemeriksaan kesehatan," sambungnya.

Rio Reifan pertama kali ditangkap atas kasus narkoba pada 2015. Kemudian, Rio Reifan kembali ditangkap atas kasus serupa pada 2017 dan 2019.

Lalu, pada 2021, dia lagi-lagi ditangkap polisi gegara narkoba. Tahun ini, Rio Reifan kembali diamankan terkait kasus dugaan narkoba.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler