Rio Reifan Kecewa Divonis 20 Bulan Penjara

Senin, 10 Februari 2020 – 18:21 WIB
Rio Reifan. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Rio Reifan divonis hukuman 20 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pembacaan vonis disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang pada Senin (10/2).

Vonis hakim Rio Reifan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 24 bulan. Meski demikian, Rio mengaku kecewa atas vonis tersebut karena menginginkan rehabilitasi.

BACA JUGA: Istri Rio Reifan Batal Gugat Cerai Suaminya?

"Kecewa tapi ya sudah, memang seperti ini putusannya," kata Rio.

Terkait putusan itu, pihak Rio tengah mempertimbangkan mengajukan banding. Dia menyerahkan semua proses banding ke pihak kuasa hukum.

BACA JUGA: Istri Rio Reifan: Kalau Kamu mau Tahu Password Hp Aku, Mending Kita Cerai

Seperti diketahui, Rio Reifan ditangkap pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram.

BACA JUGA: Rio Reifan Kembali Terjerat Narkoba, Sang Istri Galau

Ini bukan kali pertama suami Henny Mona itu tersandung kasus narkoba. Sebelumnya Rio Reifan sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait masalah barang haram tersebut.(mg3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler