Riri Khasmita Beri Kesaksian Terkait Dugaan Penyekapan Kakak Nirina Zubir

Jumat, 26 November 2021 – 11:11 WIB
Riri Khasmita dan suaminya yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir dihadirkan pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Riri Khasmita sudah dimintai keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) pada Kamis (25/11), terkait laporannya terhadap Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim.

Di mana Riri Khasmita melaporkan Kakak Nirina Zubir atas dugaan penyekapan.

BACA JUGA: Mengenal Sosok Zakry Sulisto, Suami Velove Vexia

"Iya betul (kemarin Riri diambil keterangan di Polda Metro Jaya)," ujar Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dikonfirmasi, Jumat (26/11).

Dia mengatakan laporan Riri Khasmita itu masih dalam tahap klarifikasi. Pasalnya, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Terdampak Pandemi, Pasar Mobil Kemayoran Kembali Ramai Dikunjungi

"Kami ambil keterangan untuk klarifikasi karena masih dalam penyelidikan, tentunya terkait dengan perkara yang dilaporkan," tutur Avrilendy.

Sebelumnya, kuasa hukum Riri Khasmita Putra Kurniadi menyebut kliennya mengalami penyekapan sejak satu tahun lalu.

BACA JUGA: Waspada! 4 Makanan ini Penyebab Timbulnya Kelenjar Getah Bening

Selama setahun itu, Riri Khasmita dan suami tak bisa keluar rumah dengan bebas.

"Klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu. suami atau istri. sementat klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleb saudara nirina ya," ucap Putra Kurniadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11).

Menurutnya, kliennya itu merasa kebebasannya dihalangi oleh pihak Keluarga Nirina Zubir.

Saat ini, Riri Khasmita tengah mendekam di rutan Polda Metro Jaya seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.(mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler