Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur

Kamis, 12 Desember 2024 – 00:30 WIB
Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut tiga Tri Rismaharini. Foto: PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur 2024 nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024.

Dilihat dalam situs resmi MK, Andika-Hendrar mendaftar pada Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB.

BACA JUGA: Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK

Gugatan itu didaftarkan secara daring dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Andika menggugat hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Daerah Jawa Tengah.

BACA JUGA: Agus-Mustafa Gugat Hasil Pilkada Sarmi ke MK Karena Menilai Banyak Kecurangan

Adapun, jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 269 perkara. Dengan rincian, 131 gugatan diajukan secara daring dan 136 secara tatap muka di Gedung MK.

Dari perkara yang masuk itu, mayoritas gugatan berasal dari pemilih bupati dengan 208 perkara.

BACA JUGA: Hasil Pilkada 9 Daerah di Sulawesi Selatan Digugat ke MK

Kemudian, 47 sengketa berasal dari pilkada walikota dan 14 gugatan dari pilkada gubernur.

Adapun, MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Senin (10/12). (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler