Riza Chalid Diberi Waktu 4X24 Jam Minta Maaf

Karena Sebut Sumbar Provinsi Dajal

Selasa, 08 Desember 2015 – 06:04 WIB
Riza Chalid/ RMOL

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI), M Rafik, melayangkan somasi kepada pengusaha Muhammad Riza Chalid atas ucapannya yang menyebut Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai Provinsi Dajal di dalam rekaman pertemuan Riza Chalid, Ketua DPR Setya Novanto, dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Pernyataan Muhammad Riza Chalid itu sangat melukai hati dan perasaan masyarakat Minang. Kami harus ajukan somasi terhadap Muhammad Riza Chalid," kata M Rafik dalam rilisnya, Senin (7/12).

BACA JUGA: Inilah Keanehan-keanehan Sidang Mahkamah (Kehilangan) Kehormatan

Dijelaskan Rafik, berdasarkan rekaman percakapan tersebut, terdengar Riza Chalid saat berbicara dengan Maroef dalam konteks masalah lahan di Papua, yang oleh Riza Chalid disamakan seperti di Padang. "Dalam pemahaman umat Islam, Dajal dikatakan jahat dan kafir," tegas Rafik.

IPPMI merasa ucapan tersebut melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat, baik yang tinggal di Sumatera Barat, maupun yang di rantau.

BACA JUGA: Pemeriksaan Setya Novanto Tertutup, Hasil Akhirnya Makin Jelas

Karena itu, IPPMI meminta tiga hal kepada Riza Chalid. Pertama, mencabut ucapannya yang mengatakan Padang atau Sumatera Barat adalah Provinsi Dajjal. Kedua, meminta maaf secara langsung dalam rapat adat yang diselenggarakan oleh pemangku adat Minangkabau, yang khusus akan membahas ucapan Riza Chalid. Ketiga, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Minang di media massa.

"Muhammad Riza Chalid, kami minta menanggapi somasi ini dalam jangka waktu 4 x 24 jam setelah somasi dikeluarkan. Jika Riza Chalid tidak memberikan tanggapan dan menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan ucapannya, IPPMI akan membawa masalah ini ke ranah hukum," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Apa yang Terjadi di Balik Pintu Ruang Sidang MKD?

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD Belum Lempar Handuk!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler