Rizal dan Rabusah Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 28 Juli 2021 – 00:28 WIB
Dua terdakwa perkara pembunuhan mengikuti sidang di Lapas Kelas llB Idi, Aceh Timur, Selasa (27/7). Foto: ANTARA/HO/Dok-Humas Kejaksaan Negeri Aceh Timur

jpnn.com, BANDA ACEH - Dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan terdakwa M Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Anggota Ormas Tewas Dibantai Debt Collector, Ini Tampang Para Tersangka, Lihat Sendiri

Sedangkan terdakwa Rabusah melanggar Pasal 340 KUHP dan pembunuhan Pasal 338 KUHP.

“Pasal yang dilanggar masing-masing terdakwa berbeda, karena terdakwa M Rizal Sitorus (membunuh) si anak. Dan mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama," kata JPU Harry Arfhan saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa.

BACA JUGA: Hari Ini KPK Garap Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Kasus Apa?

JPU Harry Arfhan didampingi M Iqbal Zakwan membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung secara daring atau virtual dengan majelis hakim diketuai Khalid serta didampingi Ike Ari Kesuma dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa, yakni M Rizal (39) dan Rabusah (46) warga Simpang Jernih, Aceh Timur.

Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.

Sebelumnya, korban Siti Fatimah (56) dan anak gadisnya Nadatul Afraa (16) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah mereka di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2) pukul 14.00 WIB. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler