Rizieq-Munarman Terancam Penjara 5 Tahun

Jumat, 01 Agustus 2008 – 02:06 WIB
Rizieq Syihab (kiri) dan Munarman (tengah) di gedung Kejati DKI Jakarta. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Peristiwa kerusuhan Monas 1 Juni 2008 antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan massa AKKBB (Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) memasuki babak baruKamis (31/7), tim penyidik Polda Metro Jaya menyatakan P-21 alias lengkap berkas pemeriksaan atas nama 10 tersangka dalam kasus Monas

BACA JUGA: Kekayaan Mantan Ketua KPK Rp 956 Juta


Kini status Munarman, Rizieq, dan 8 tersangka lain dari pihak Front Pembela Islam (FPI) resmi menjadi tahanan Kejati DKI Jakarta, berdasar surat perintah penahanan nomor 2592/0.1.4/Ep.1/7/2008 tertanggal 31 Juli 2008
Surat itu ditanda tangani oleh Aspidum Kejati DKI Agus Riswanto SH MH, untuk penahanan selama 20 hari, dari 31 Juli hingga 19 Agustus

BACA JUGA: KPK Diserbu Tari Perang


Kesepuluh tersangka tersebut kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya
Sedangkan, dari pihak AKKBB hanya sebagai saksi dan tak seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA: Samsuri-Setia Budi Cuma Senyum

Polda Metro Jaya juga tak memproses secara hukum seorang oknum polisi dari Polres Tangerang yang mengacungkan benda yang diduga pistol pada tragedi MonasWaktu itu, oknum polisi tersebut mengaku keberadaan dirinya di Monas bukan dalam kapasitas sebagai anggota polisi, melainkan menemani isteri dan anaknya yang ikut aksi bersama AKKBB
"Itu bukan senjata, bukan pistolTapi senjata mainanWaktu itu (tragedi Monas), dia terdesak makanya dia keluarkan senjata mainan ituDia sudah disanksi dengan hukuman disiplin karena pada saat bersamaan dia meninggalkan tugas," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana kepada Jawa Pos National Network (JPNN) di Jakarta, Kamis (31/7)
Nah, ke-10 tersangka yang diserahkan Polda Metro ke Kejati DKI dibagi dalam empat berkas perkaraBerkas pertama untuk atas Mohammad Rizieq Syihab alias Habib Muhammad Rizieq SyihabKetua FPI itu disangka polisi melanggar Pasal 170 (pengeroyokan) jo Pasal 55 ayat 1 angka 2e KUHP dan Pasal 156 KUHP
Berkas kedua untuk Panglima Komando Laskar Islam, Munarman SHMantan ketua YLBHI itu juga disangka polisi melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 160 jo pasal 55Berkas ketiga, ialah atas nama Mohammad Machsuni Kaloko AS, dia disebut Laskar Pembela Islam, FPI
Dan berkas keempat untuk 7 orang anggota FPI yang dijadikan tersangka oleh polisiMereka adalah Agus Bambang, Pahruroji, Raflin, Topik Hifayat, Sunarto, Sudirah, dan M Subhan
"Sebenarnya berkas perkara sudah kami terima minggu laluHari ini, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro JayaPenyerahan ini karena polisi mengatakan berkasnya sudah P-21 alias lengkap," terang kepala Kejati DKI Jakarta Harry Hermansyah SH MHum, melalui Kepala Humas Mustaming SH MH kepada pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/7)
Setelah menerima berkas tersebut, kata Mustaming, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DKI akan meneliti kembali berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh kepolisian
"Setelah ini kami tinggal mempersiapkan surat dakwaanKemungkinan dalam waktu dekat, mungkin Senin atau Selasa depan, berkas dan tersangkanya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta PusatIni masuk pidana umum, ancaman hukuman pasal 170 itu sekitar 5 tahun 6 bulan penjara," papar Mustaming
Untuk menyusun dakwaan, Kejati DKI membuat tim yang berjumlah 12 JPUTim jaksa dibagi menjadi empatTim jaksa yang menyusun berkas pertama untuk Rizieq ialah JPU Nurlini SH, Wahyudi SH, dan Mustaming SH MHBerkas kedua untuk Munarman, tuntutannya disiapkan oleh JPU Sigid Januaris Pribadi SH, Asep N Mulyana SH MHum, dan Martha P Berliana SH
Jaksa yang menangani berkas ketiga untuk M Machsuni ialah JPU Pardan Raehin SH, Ratna Nurul A Fial SH, dan Tri Budiono SHSedangkan, tim jaksa penyusun dakwaan berkas keempat untuk menuntut 7 anggota FPI ialah JPU Suwasti SH CN, Drs Didi Rusaidi SH, dan Jaya Sakti SH
Dikatakan Mustaming, berbeda dengan Munarman, ustad Habib Rizieq tak bersedia menandatangani surat perintah penahanan"Munarman mau menandatangani surat perintah penahanan dengan alasan beliau tak bersalahTetapi Habib Rizieq tak mau tanda tanganNamun itu tidak jadi masalahKami buatkan berita penolakannya," bebernya
"Saya tidak apa dipenjara, tidak apa dizolimi, asalkan Ahmadiyah dibubarkan," teriak ustad Habib Rizieq usai pelimpahan di lantai III Kejati DKI di Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan
Rizieq dan Munarman sembari mengepalkan tangan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertindak tegas atas Ahmadiyah"Pemerintah sepertinya sengaja menjadikan peristiwa Monas untuk mengaburkan desakan umat Islam agar Ahmadiyah dibubarkanIni tidak adilAllahuakbar...Allahuakbar...Allahuakbar..," pekik Munarman
Munarman juga minta kepada umat Islam untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang"Alhamdulillah, saya baik-baik saja, umat Islam diharapkan tetap tenangTapi, saya minta agar ustad Habib Rizieq dibebaskan, karena beliau sama sekali tidak di lokasi saat insiden Monas" tegasnya
Tim Pembela Munarman, Syamsul Bahri Radjam SH menyayangkan sikap polisi yang menahan Munarman terlalu lama"Tadi sudah P-21, diperkirakan sidang 2 minggu lagiKami sayangkan Munarman, Habib Rizieq tetap ditahan Polda Metro JayaKenapa tidak di Salemba atau di CipinangKami mencurigai bahwa Munarman, Habib Rizieq, dan kawan-kawan seolah-olah terlibat kasus besarPadahal, ini kasus kecil, dimana Munarman sangat kooperatif," tukasnya
Dari sisi hukum, terang Syamsul, penahanan terhadap Munarman berlebihan"Padahal alasan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak bersedia dipanggil, semuanya sudah terbantahBuktinya, pada 9 Juni, setelah SKB pembekuan Ahmadiyah diteken pemerintah, dengan kesadaran sendiri Munarman menyerahkan diriBegitu juga dengan BB sebanyak 41 poin sudah dikembalikan oleh polisi kepada Munarman," beber Syamsul yang kemudian menyampaikan pesan Munarman agar Habib Rizieq tidak ditahan lagi
Sugito Atmoprawiro, kuasa hukum Habib Rizieq berkeyakinan kliennya tak bersalah"Pasal 170 yang dituduhkan itu kan orangnya harus berada di tempatPadahal, pada peristiwa 1 Juni, Habib Rizieq tak berada di Monas, kan sudah terbantahkan," tegasnya.
Isteri Habib Rizieq, Syarifah Fadlun,  yang hadir ke Kejati DKI mengaku tabah atas peristiwa yang menimpa suaminya"Saya yakin nanti kezaliman ini ada balasannya dari AllahSaya berdoa saja semoga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan selamat," harapnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muchdi Yakin Bisa Lepas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler