jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa terdapat aturan yang memungkinkan catatan kesehatan pasien tidak dibuka ke publik. Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Artinya itu dilindungi, setiap pasien berhak untuk meminta record kesehatannya tidak dibuka kepada umum. Itu UU Nomor 36 tahun 2009," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Minggu (29/11).
BACA JUGA: Demi Keselamatan Bersama, Pak Mahfud Ingatkan Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda
Namun, kata dia, selama pandemi COVID-19 berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Dalam asas itu, hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Dari situ, ujar dia, catatan kesehatan pasien bisa saja dibuka dengan ketentuan tertentu.
BACA JUGA: Mahfud MD: Kami Sangat Sesalkan Sikap Rizieq Shihab
"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan tertentu," ucap Mahfud.
Bahkan, kata Mahfud, dalam situasi wabah penyakit, kerja petugas kesehatan amat vital. Ketika petugas kesehatan dihalangi, bisa terjerat kasus Pasal 212 dan 216 KUHP.
BACA JUGA: Kapal Perang TNI AL dan Angkatan Laut Filipina Sama-sama Bermanuver di Perbatasan, Ada Apa?
"Di mana petugas itu melaksanakan tugas pemerintahan, siapa pun bisa diancam ketentuan KUHP Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," ujar dia.
Sebelumnya, tim dari Dinas Kesehatan Kota Bogor telah datang ke Rumah Sakit UMMI, pada Jumat (26/11) siang untuk melakukan pendampingan pelaksanaan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab.
Namun, pihak RS UMMI meyebutkan bahwa Habib Rizieq telah dites swab oleh dokter pribadinya dari Mer-C.
Habib Rizieq pun telah menyurati Wali Kota Bogor Bima Arya atas penolakan tes swab. Pria Petamburan itu rupanya keberatan jika hasil tes swab miliknya nanti diumumkan ke publik. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan